Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Berikut Ini Peran dan Keterlibatan Mereka

7 Oktober 2022, 07:06 WIB
Siapa Saja Pelaku Tragedi Kanjuruhan Malang? Berikut Daftar Tersangkanya /

PORTAL LEBAK - Penetapan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis malam.

Para tersangka yakni AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Jenguk Korban Tragedi Kanjuruhan dan Yakinkan FIFA Siap Bantu Perbaiki Liga di Indonesia

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan jumlah tersangka dimungkinkan bertambah pascapenetapan 6 tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan.

"Penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku, akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ungkap Jenderal Listyo Sigit, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 6 Oktober 2022 malam.

Keterlibatan Para Tersangka

Menurut Kapolri, AHL adalah orang yang bertanggung jawab supaya memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Telah Teridentifikasi Tim Kementerian Kesehatan 125 Meninggal 287 Terluka

Tapi, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsi stadion belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sedangkan AH, yang adalah pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB.

Tersangka AH, dinilai penyidik tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion saat pertandingan.

Baca Juga: TotalEnergies Tawarkan Biofuel Untuk Kapal di Singapura Mulai Tahun Depan

Kemudian tersangka SS sebagai security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko di semua pertandingan.

"Dan juga (SS), memerintahkan untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," kata Kapolri, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Sementara Kabagops Polres Malang WSS, merupakan pihak yang mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Baca Juga: Ikatan Cinta 6 Oktober 2022: Andin Buat Aldebaran Bangga, Ini Rahasianya

Tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan pertandingan antara Persebaya melawan Arema FC.

Sementara Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA, merupakan orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan.

Keduanya memerintahkan melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga: LNG Malaysia Umumkan Keadaan Darurat Pada Pasokan ke Pelanggan

Para tersangka itu, dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Seperti diketahui, pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Arema FC kalah dengan skor 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu mengakibatkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Baca Juga: Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK, Bukan Karena Mangkir Pemanggilan

Kerusuhan itu semakin membesar setelah sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter itu hingga pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, sejumlah 131 orang, sedangkan 440 orang lainnya alami luka ringan dan 29 orang luka berat.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler