Diskon PKB
Bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya lebih awal sebelum jatuh tempo, Bapenda Jabar akan memberikan insentif berupa diskon PKB dengan besaran diskon mulai dari 2 persen sampai dengan 10 persen.
Diskon BBNKB I
Wajib pajak harus memanfaatkan diskon BBNKB ini jika baru saja membeli motor dari tangan pertama selama periode pemutihan pajak, khususnya kendaraan berkode plat luar daerah Jabar. Potongan pembayaran diberikan sebesar 2,5 persen.
Bapenda Jabar juga menjelaskan bahwa pokok SWDKLLJ tetap dibayarkan, dan hanya SWDKLLJ Tahun ke Belakang saja yang dibebaskan dari denda.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini juga harus mebawa sejumlah berkas dan surat-surat yang dibutuhkan, diantaranya;
KTP asli
SKPD terakhir
Kwitansi pembelian
STNK asli
BPKB asli (jika masih di pihak leasing agar berkoordinasi dengan pihak Leasing, mengajukan permohonan peminjaman BPKB)
Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik)
Baca Juga: Mercedes-Benz Recall Hampir 300 Ribu SUV Keluarga GL ML dan R-Class Karena Korosi Pedal Rem
Pihak terkait dari Bapenda Jabar dan Samsat di Jabar terus melakukan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor akan berakhir pada 31 Agustus 2022.***