Syarat Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Kabupaten Tangerang Juli 2021

- 4 Juli 2021, 20:33 WIB
Dokumentasi Kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten.
Dokumentasi Kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten. /Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, provinsi Banten, menghapus sanksi denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2) untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak (WP).

Hal ini dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, yang meluncurkan program 'Juli Peduli' untuk penghapusan PBB.

Program peringanan pajak PBB berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Meski demikian, di tahun 2021 ini, program itu belum berlaku, karena belum jatuh tempo pembayaran PBB.

Baca Juga: Ganip Sidak Wisma Atlet Pademangan Pastikan Karantina Pekerja Migran dan Kesiapan Satgas

"Untuk para Wajib Pajak PBB-P2 yang menunggak selama Juli 2021, terdapat relaksasi/insentif penghapusan sanksi denda administrasi," ungkap Kabid Pajak Daerah PBB-P2 dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman.

"Ini berlaku bagi seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V," tambahnya, seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Minggu 4 Juli 2021.

Dijalankannya program 'Juli Peduli' maka diharapkan kesadaran masyarakat taat membayar pajak tepat waktu akan semakin tumbuh.

Baca Juga: Rizky Billar Tenangkan Lesti Kejora, Setelah Netizen Nilai Dirinya Tak Layak Jadi Istrinya

Tentang sanksi administrasi, tentang keterlambatan pembayaran PBB-P2 dan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah