Tim Gabungan Razia Uji Emisi, Puluhan Kendaraan Bermotor Jakarta Barat Ditilang

- 1 November 2023, 17:50 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) dengan Polres Metro Jakarta Barat mendenda kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 1 November 2023.
Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) dengan Polres Metro Jakarta Barat mendenda kendaraan yang tidak lolos uji emisi di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 1 November 2023. /Foto: ANTARA/Risky Syukur/aa./


Jika tidak lolos, STNK dan hasilnya akan diserahkan ke polisi untuk dikenakan denda. 

PORTAL LEBAK - Petugas gabungan melakukan uji emisi terhadap puluhan kendaraan bermotor di Jalan Puri Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar) dan melampirkan bukti pelanggaran (tiket) apabila tidak memenuhi baku mutu sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan.

"Mobil bensin, 30 diperiksa, satu rusak. Mobil diesel, 26 diperiksa, empat rusak.
Dari 35 sepeda motor yang diperiksa, empat sepeda motor rusak,” kata Herry Permana, Kepala Suku Dinas Pemantauan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Rabu di Jakarta.

Menurut Herry, tiga parameter sasaran uji emisi adalah karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat (PM).
Horry mengatakan, uji emisi tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan, termasuk 20 petugas dari Cabang LH.

Baca Juga: Uji Emisi di DKI Jakarta Berlaku Lagi Mulai 1 November 2023, Ini Aturan dan Dendanya

Sedikitnya 20 petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat dan 10 petugas gabungan

Selain itu, Herry menjelaskan mekanisme pelanggaran diterapkan dengan melakukan penyesuaian status uji emisi kendaraan pada aplikasi uji emisi elektronik roda 2 dan aplikasi uji emisi elektronik roda 4.

"Kami sebenarnya melihat detail teknis aplikasinya. Lulus uji emisi, sepertinya sudah lulus uji emisi. Tapi kalau belum uji emisi, kita uji. Jika tidak lolos, STNK dan hasilnya akan diserahkan ke polisi dengan imbalan denda,” Herry.

Baca Juga: Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Produksi Minyak dan Gas Dibarengi Pengurangan Emisi Kabon

Hingga November Kepala Suku Dinas Pengaturan, Perlindungan, Pengawalan dan Patroli Rumah Tangga (Kanit Turjawali) AKP Jakarta Barat Polsek Metro Karta mengatakan denda uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos nominalnya Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Denda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Transportasi (LLAJ).

Secara spesifik, aturan denda tiket uji emisi diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 LLAJ hukum.

Baca Juga: Deteksi Kesehatan Santri Sedini Mungkin, Ini yang Dilakukan Puskesmas Kalanganyar Lebak

“Untuk penggerebekan yang kami koordinasikan dengan Sudin LH akan kami lanjutkan hingga akhir November,” kata Karta.

"Sementara setelah November, pihaknya akan pertama kali berkoordinasi dengan Suku Dinas LH Jakarta Barat. Nanti kita koordinasi lagi," kata Karta.

Dalam proses razia Rabu ini, ada sebanyak 9 kendaraan yang ditilang karena gagal tes emisi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Barat mewajibkan masyarakat melakukan uji emisi secara mandiri pada saat pelaksanaan workshop.

Baca Juga: Seorang Idola KPop Terkenal Baru Saja Konfirmasi Hubungan Mereka, Ini Detail Kisah Intimnya

Herry mengatakan pengujian emisi dan perbaikan kendaraan bermotor merupakan hal yang tepat, terutama untuk memerangi polusi udara.

“Bengkel penempatan bisa dilakukan karena kami memiliki 378 bengkel penempatan di DKI Jakarta untuk kendaraan roda empat. Ada juga pabrik kendaraan (kendaraan) roda dua, ada 119 pabrik yang tersebar di DKI Jakarta,” kata Herry.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah