Google dan Facebook Meta Didenda Jutaan Euro Prancis, Karena Pelanggaran Cookie

- 10 Januari 2022, 06:00 WIB
Logo rebranding baru Facebook yang dicetak 3D terlihat di depan logo Google yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 2 November 2021.
Logo rebranding baru Facebook yang dicetak 3D terlihat di depan logo Google yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 2 November 2021. /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

CNIL mengatakan kedua perusahaan memiliki waktu tiga bulan untuk mematuhi perintahnya atau menghadapi pembayaran penalti tambahan 100.000 euro per hari keterlambatan.

Ini termasuk kewajiban bagi Google dan Facebook untuk menyediakan alat yang lebih sederhana kepada pengguna internet Prancis untuk menolak cookie, untuk menjamin persetujuan mereka.

Baca Juga: Yuk, Klaim Kode Redeem Genshin Impact Tanggal 10 Januari 2022 Dapatkan Hadiah Ribuan Primogems

CNIL mengatakan bahwa sementara Google dan Facebook menyediakan tombol virtual untuk memungkinkan penerimaan cookie secara langsung, tidak ada yang setara dengan menolaknya dengan mudah.

"Orang-orang mempercayai kami untuk menghormati hak privasi mereka dan menjaga mereka tetap aman," ujar Juru Bicara Google.

"Kami memahami tanggung jawab kami untuk melindungi kepercayaan itu dan berkomitmen untuk perubahan lebih lanjut dan bekerja aktif dengan CNIL sehubungan dengan keputusan ini," tambahnya.

Baca Juga: Dapatkan Program BPNT Rp200 Ribu Per Bulan di Januari Tahun 2022 Ini, Ikuti Cara dan Langkahnya

Dilansir PortalLebak.com dari Reuters, Facebook belum segera menanggapi permintaan komentar.

Rekor denda CNIL sebelumnya pada 2020 juga menargetkan Google dan berjumlah 100 juta euro.

Pada saat itu, CNIL menemukan bahwa situs web Google Prancis tidak meminta persetujuan pengunjung sebelumnya sebelum cookie iklan disimpan di komputer.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x