Google dan Facebook Meta Didenda Jutaan Euro Prancis, Karena Pelanggaran Cookie

- 10 Januari 2022, 06:00 WIB
Logo rebranding baru Facebook yang dicetak 3D terlihat di depan logo Google yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 2 November 2021.
Logo rebranding baru Facebook yang dicetak 3D terlihat di depan logo Google yang ditampilkan dalam ilustrasi ini yang diambil pada 2 November 2021. /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

PORTAL LEBAK - Pengawas privasi data Prancis CNIL menyatakan pada hari Kamis, 08 Januari 2022 bahwa pihaknya telah mendenda Google Alphabet dengan rekor 150 juta euro ($ 169 juta).

Google Alphabet dinilai mempersulit pengguna internet untuk menolak pelacak online, yang dikenal sebagai cookie.

Facebook Meta Platforms juga didenda 60 juta euro untuk alasan yang sama, kata CNIL.

Baca Juga: Jenis HP Android yang Tidak Bisa Buka YouTube dan Google, Pada 27 September 2021

Persetujuan pengguna internet sebelumnya untuk penggunaan cookie -- yakni potongan kecil data yang membantu membangun kampanye iklan digital yang ditargetkan.

Persetujuan cookies, adalah pilar utama regulasi privasi data Uni Eropa dan prioritas utama CNIL.

"Ketika Anda menerima cookie, itu dilakukan hanya dalam satu klik," kata Karin Kiefer, kepala CNIL untuk perlindungan data dan sanksi. "Menolak cookie harus semudah menerimanya".

Baca Juga: Ikut Tren Berbagi Ulasan Selama Satu Tahun, Meta Luncurkan Fitur Baru Bernama Playback 2021

Dalam pernyataannya, pengawas mengatakan telah menemukan bahwa situs facebook.com, google.fr dan youtube.com tidak mengizinkan penolakan cookie dengan mudah, mengutip platform streaming video Google.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x