Kemenkominfo 2 Hari Lagi Ancam Blokir Platform Google, Facebook, Instagram, Sampai WhatsApp, Ini Alasannya

- 18 Juli 2022, 12:22 WIB
Ilustrasi. Simak daftar 6 jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir di Indonesia.
Ilustrasi. Simak daftar 6 jenis PSE Lingkup Privat yang terancam diblokir di Indonesia. /Pixabay/Pixelkult/

PORTAL LEBAK - Beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yakni platform digital di Indonesia yaitu Google, Facebook, Instagram, Sampai WhatsApp dan lainnya terancaman diblokir.

Adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengeluarkan ancaman pemblokiran tersebut kepada para pengelola platform digital itu.

Pasalnya, Kemenkominfo mengancam akan memblokir beberapa aplikasi tersebut, terkait adanya pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kartu Prakerja Maksimalkan Platform Digital dari Anak Muda Indonesia

Dengan pengadaan program itu, Kemenkominfo meminta para PSE lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera mendaftar ulang.

Tunjuan pendaftaran ulang platform digital ini adalah upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Karena masyarakat sebagai pengguna PSE lingkup privat yang masif, selain itu pemerintah ingin menjaga ruang digital Indonesia lebih baik lagi.

Baca Juga: Sony Siapkan Revolusi Metaverse Melalui Lintas Platform

"Bagi PSE (diimbau-Red) agar segera melaksanakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapanm Minggu 17 Juli 2022.

"Termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya," tambahnya.

Seperti diketahui, Kemenkominfo menjelaskan tenggat waktu pendaftaran PSE sampai 20 Juli 2022 ini.

Baca Juga: Menteri Keuangan: IMF Menilai Perekonomian Indonesia Sangat Baik

Ketentuan tersebut, sesuai dari amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

"Jika PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar adalah PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Apabila dikategorikan ilegal (maka) bisa dilakukan pemblokiran,” tegas Samuel.

Selanjutnya, pendaftaran PSE bisa digelar dengan mudah melalui Online Single Submission (OSS) yang sudah disiapkan oleh Kemenkominfo.

Baca Juga: Seribu Lebih Warga Karawang Dikepung Banjir Sungai Cidawolong

Dengan penyediaan OSS, para pelaku PSE lingkup privat akan dapat melakukan proses pendaftaran, karena telah disediakan panduan.

"Jadi, tidak susah saat menggelar pendaftaran telah ada panduannya supaya tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, namun juga yang kita jalankan yakni post-audit. Persyaratannya sudah jelas, dapat memasukkan data-datanya," papar Samuel.

Selanjutnya Samuel sekaligus menjelaskan bahwa jika pengelola platform digital dapat mendaftar, setiap PSE akan memperoleh sertifikat.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Hebat Terjadi di Prancis dan Spanyol, Gelombang Panas Membakar Eropa

"Jika telah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, setelah itu kita menjalankan pengecekan apakah dokumen (PSE) nya sudah benar," pungkas Samuel, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Senin, 18 Juli 2022.***

Artikel telah tayang di Pikiran-Rakyat.com: 2 Hari Lagi! WhatsApp, Google, Instagram hingga Facebook Terancam Diblokir Kemenkominfo, Ini Penyebabnya
(Reporter: Iin Inayah)

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x