Kemenkominfo Dukung Penafsiran Pasal Karet di UU ITE

- 17 Februari 2021, 21:19 WIB
Menteri Kominfo  Johnny G. Plate, mendukung penilaian ulang terhadap pasal-pasal kontroversi di UU ITE.
Menteri Kominfo Johnny G. Plate, mendukung penilaian ulang terhadap pasal-pasal kontroversi di UU ITE. /Foto: kemenkominfo.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kebebasan berpendapat dan multitafsir pasal undang-undang sering terjadi, tak hanya di parlemen, namun juga terjadi di luar parlemen.

Bahkan, banyak pengungkapan berpendapat menjadi kontroversi, terlebih di jaman digitalisasi seperti sekarang ini. Khususnya media sosial yang menjadi gerbang diskusi di dunia maya, seolah setiap orang bebas berpendapat menyampaikan aspirasinya.

Namun disisi lain, kebebasan berpendapat seolah terkekang oleh pasal di undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Beberapa pasal tersebut, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah, meski beberapa kali telah mengalami revisi.

Baca Juga: Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar

Baca Juga: Hubungannya dengan Aurel Renggang, Ini Kata Atta

Seperti PortalLebak.com kutip dari @kemenkominfo, yang mendukung lembaga yudikatif, Kementerian dan lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal, yang menjadi perdebatan di ruang publik.

Apalagi, beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Semangat UU ITE sebenarnya untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, beretika, serta sebagai bahan produktif," tegas menteri Kominfo, Johnny G. Plate.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x