PORTAL LEBAK - Manajemen PT Jasa Marga resmi memberlakukan tarif baru di beberapa ruas jalan tolnya, khususnya tol lingkar luar Jakarta atau JORR I, Akses Tanjung Priok (ATP) dan Bintaro Viaduct - Pondok Ranji.
Kenaikan tarif tol JORR I, ATP, dan ruas Bintaro ini berlaku mulai 17 Januari 2021. Sebenarnya kenaikan tarif ruas tol JORR I ini telah mengalami penundaan empat bulan yang lalu akibat pandemi Covid-19.
Kenaikan atau penyesuaian tarif tol tersebut diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1522/KPTS/M/2020.
Baca Juga: Bencana Alam Banjir Terjadi di Kecamatan Kao Barat Halmahera Utara, 5 Desa Terendam
Baca Juga: Update Longsor Sumedang per 17 Januari 2021, Jumlah Korban Jiwa 31 Orang
Akun resmi Twitter @PTJASAMARGA dalam inforgrafis yang dikutip PortalLebak.com menjabarkan tarif tol JORR I yang sudah berlaku, hari ini:
Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan) dan Akses Tanjung Priok
Golongan 1 semula Rp15.000, menjadi Rp16.000
Golongan 2 semula Rp22.500, menjadi Rp23.500
Golongan 3 semula Rp22.500, menjadi Rp23.500
Golongan 4 semula Rp30.000, menjadi Rp31.500
Golongan 5 semula Rp30.000, menjadi Rp31.500
Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
Golongan 1 semula Rp3.000, menjadi Rp3.000
Golongan 2 semula Rp4.500, menjadi Rp4.500
Golongan 3 semula Rp4.500, menjadi Rp4.500
Golongan 4 semula Rp6.000, menjadi Rp6.500
Golongan 5 semula Rp6.000, menjadi Rp6.500
Baca Juga: Perlu Anda Tahu, NASA: Susunan Planet dan Bintang Tak Selalu Teratur
Baca Juga: Ilmuwan Luar Angkasa Temukan 5 Penemuan Hebat di Tahun 2020
Seluruh Badan Usaha pengelola Jalan Tol (BUJT) pengelola Ruas Jalan Tol JORR I dan ATP yang terdiri dari Jasa Marga, Hutama Karya, Marga Lingkar Jakarta, dan Jakarta Lingkar Baratsatu berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan di sepanjang koridor Ruas Jalan Tol JORR, baik dari sisi pemeliharan jalan, layanan operasi, maupun sistem transaksi sehingga pengendara dapat lebih nyaman dalam berkendara.***