Panitia Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Ajukan Penetapan Calon Terpilih Dapil III dan IV

12 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi polis AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Proses pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, memasuki babak baru.

Panitia BPA pada Kamis, 10 Februari 2022 telah meminta agar Koordinator daerah pemilihan (Dapil) III dan IV, untuk menetapkan hasil penghitungan suara BPA.

Hal ini tercantum dalam surat yang dilayangkan dari panitia BPA dengan nomor 05 dan 06, kepada koordinator dapil III dan IV AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Kemelut AJB Bumiputera 1912: 3 Unsur Pemegang Polis Tolak Hadiri Rapat Hasil Tim Investigasi Pemilihan BPA

Surat tersebut menyangkit Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912, Periode 2021-2026.

Seperti data yang diperoleh PortalLebak.com dari panitia pemilihan BPA, surat ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Panitia Pemilihan BPA periode 2021-2026 pada Kamis, 10 Februari 2022.

Berikut ini, merupakan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut:

Baca Juga: Sengkarut AJB Bumiputera 1912, OJK Ungkap Baru Menerima Calon BPA 9 Dari 11 Daerah Pemilihan

1. Terkait Hasil Pemilihan Anggota BPA Periode 2021 - 2026 pada Dapil III dan IV untuk diaktenotariskan di masing-masing Daerah Pemilihan III (Kantor Wilayah Palembang) dan IV (Kantor Wilayah Jakarta I) berdasarkan suara terbanyak, perhitungan suara pada tanggal 29 Desember 2021.

2. Berdasarkan point diatas kami mohon Koordinator Panitia Teknis Daerah Pemilihan IV (DKI Jakarta) untuk dapat melakukan Penetapan Perhitungan Suara Calon Anggota berdasarkan suara terbanyak, menggunakan Format Berita Acara sesuai yang tercantum dalam buku panduan teknis.

3. Selanjutnya kami mohon agar masing-masing Koordinator dan Anggota Panitia Teknis Daerah dapat membantu lancarnya kebutuhan kelengkapan dokumen bagi calon BPA yang akan diajukan mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Rencana Lanjutkan Kembali Kompetisi IBL 2022 Pada Awal Maret, Begini Persiapan Penyelenggara

Surat tersebut ditandatangani oleh ketua Panitia Teknis Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912, Periode 2021-2026, Dena Chaerudin.

Selain kepada koordinator dapil III dan IV, surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengawas Independen Pemilihan BPA Periode 2021-2026 dan Calon Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Periode 2021-2026 Dapil III dan IV.

Seperti diketahui sebelumnya, panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, hanya menetapkan sembilan BPA terpilih dari 11 daerah pemilihan (dapil), pada rapat pleno, 30 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Pasang Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 11 Februari 2022, Berikut Cara Klaim Dapat Hadiahnya

Penetapan dapil III yang meliputi Sumatera Bagian selatan dan Lampung serta dapil IV yang meliputi DKI Jakarta, saat itu ditunda.

Padahal panitia pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912 mendata,  dapil III dimenangkan oleh kandidat nomor urut tiga, Agus Patami, yang meraih 9625 suara pemegang polis. 

Sementara di dapil IV, panitia mendata kandidat nomor urut dua,  Jefry Rasyid,  menang dengan memperoleh 3.170 suara pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Barat Ingatkan 'Momen Berbahaya' Saat Rusia Gelar Latihan Perang

Rapat kala itu memutuskan agar dilakukan audit investigasi forensik, atas dugaan adanya kecurangan dalam proses e-voting yang berlangsung.

Selanjutnya seluruh unsur AJB Bumiputera 1912 rapat untuk membentuk tim audit investigasi. Namun di tengah jalan, tiga elemen di AJB Bumiputera mengundurkan diri.

Pasalnya tiga elemen yang terdiri dari Kornas pemegang polis, Pempol BUMI dan Asosiasi Agen Bumiputera Indonesia (AABI) menilai tim audit investigasi direduksi kewenangannya, hanya menjadi tim investigasi.

Baca Juga: Anang Hermansyah dan Ashanty Klarifikasi Tentang ASIX Token Kripto ke Bappebti

Setelah keluarnya surat dari panitia seleksi tersebut di atas, panitia berharap nama calon BPA terpilih dengan suara terbanyak, segera diajukan dalam proses fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler