Fit and Proper Test Badan Perwakilan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912, Akan Dipercepat OJK

16 Februari 2022, 22:01 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses Fit and Proper Test atau Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 (AJBB).

“Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya.

Dilansir PortalLebak.com dari laman ojk.go.id, siaran tertulis ini diumumkan, pada Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Sengkarut AJB Bumiputera 1912, OJK Ungkap Baru Menerima Calon BPA 9 Dari 11 Daerah Pemilihan

Seiring komitmen percepatan fit and proper test calon BPA, OJK menyatakan telah menerima permohonan PKK atas 11 nama calon BPA dari 11 daerah pemilihan.

Selanjutnya OJK memberikan waktu tujuh hari, kepada para calon BPA untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Sebagai lembaga regulator sektor keuangan, OJK segera menggelar PKK pascasemua dokumen calon BPA yang dipersyaratkan diterima lengkap.

Baca Juga: Panitia Umumkan Hasil Seleksi Tahap Pertama Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK

Selanjutnya, jika terdapat calon BPA yang tidak lulus, maka manajemen AJBB diminta agar segera mengajukan calon baru.

Calon tersebut, menurut keterangan Anto, akan diajukan dari calon BPA suara terbanyak kedua dan seterusnya, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.

Dengan tebentuknya BPA baru, OJK berharap AJB Bumiputera 1912 segera melengkapi kepengurusan Direksi dan Dewan Komisaris yang dibutuhkan perusahaan mutual tersebut.

Baca Juga: Diduga Management AJB Bumiputera 1912 Curang di Pemilihan BPA, Kornas Tuntut Keadilan ke OJK

Selanjutnya, seluruh komponen tersebut dapat mengajukan Rencana Penyehatan Keuangan dan menjalankan prinsip-prinsip usaha bersama (mutual) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.

“OJK berharap AJBB dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," tegas Anto

"Diharapkan juga AJBB memberikan kontribusi terbaik bagi perkembangan sektor jasa keuangan, khususnya di bidang perasuransian,” tambahnya.

Baca Juga: Paramount Pictures Sedang Kembangkan Cerita untuk Film Live Action Seri Knuckles The Echidna

Atas keterangan tertulis OJK, Ketua Kordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Yayat Supriatna mengapresiasi langkah OJK.

"Kami menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi langkah dan Kebijakan yang diambil oleh OJK atas persoalan yang selama ini membelit AJB Bumiputera 1912," kata Yayat.

Setelah lengkap 11 dapil calon BPA yang memasuki tahap fit and proper test atau Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, maka diharapkan tidak ada yang protes kepada OJK.

Baca Juga: Cek Fakta: Warga Lebak Harus Gunakan BPJS atau KIS Meski Tidak Sakit, Jika Tidak Layanan Akan Hangus

"Saya mewakili Puluhan Ribu Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 berharap, Proses Fit and Profer Test OJK, dapat berlangsung cepat dan Lancar tanpa ada halangan apapun," harap Yayat.

Seperti diketahui, terdapat 454 ribu pemegang polis, dengan Status Habis Kontrak di AJB Bumiputera 1912.

Selain itu, ada juga pemegang polis, berstatus Invorce, berjumlah 380 ribu dan mereka yang berstatus Lapse Lebih dari 1.2 juta pemegang polis AJBB.

Baca Juga: Peneliti Oxford Pelajari Efek Varian Covid Pada Ibu Hamil dan Anaknya yang Baru Lahir

Pembentukan Badan Perwakilan Anggota dari 11 daerah pemilihan di seluruh Indonesia, merupakan agin segar terbentuknya manajemen baru yang amanah di AJB Bumiputera 1912.

Penyehatan perusahaan asuransi berstatus milik usaha bersama atau mutual ini, diharapkan juga mampu melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan klaim para pemegang polisnya.

Karena masih ada ratusan ribu pemegang polis yang telah habis kontrak termasuk para penerima waris yang belum terbayarkan hak asuransinya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler