Cek Fakta: Warga Lebak Harus Gunakan BPJS atau KIS Meski Tidak Sakit, Jika Tidak Layanan Akan Hangus

- 16 Februari 2022, 17:02 WIB
Cek Fakta: Kartu BPJS atau KIS jika tidak digunakan dalam 6 bulan atau 1 tahun terakhir, maka kartu itu langsung dinonaktifkan.
Cek Fakta: Kartu BPJS atau KIS jika tidak digunakan dalam 6 bulan atau 1 tahun terakhir, maka kartu itu langsung dinonaktifkan. /Foto: Instagram/@lebak.kab/

PORTAL LEBAK - Baru-baru ini beredar informasi di media sosial Instagram dan Facebook, terdapat tangkapan layar tentang layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Disebutkan dalam informasi itu, bahwa warga masyarakat di Kabupaten Lebak, Banten harus menggunakan fasilitas BPJS atau kartu KIS miminal 1 kali dalam setahun.

Informasi yang dikirim dari akun Idris Afandi ini, menjelaskan: Warga juga dapat menggunakan fasilitas BPJS atau kartu KIS, sedikitnya dalam enam bulan tiap tahunnya, walaupun tidak sakit.

Baca Juga: 4 Meninggal dan Ratusan Warga Kabupaten Lebak Terserang Demam Berdarah

Pemeriksaan itu dapat digunakan minimal untuk memeriksa kesehatan saja ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) terdekat dari tempat tinggalnya.

Informasi itu juga menekankan, jika tidak digunakan dalam 6 bulan atau 1 tahun terakhir, maka kartu BPJS atau KIS, langsung dinonaktifkan sehingga warga akau susah mengurusnya jika dibutuhkan.

Atas informasi yang beredar luas di media sosial ini, pemerintah daerah Kabupaten Lebak, melalui akun Instagram resmi @lebak.kab, membantah informasi ini.

Baca Juga: Peneliti Oxford Pelajari Efek Varian Covid Pada Ibu Hamil dan Anaknya yang Baru Lahir

"Bagi sobat sosis mungkin ada yg pernah menerima pesan Spt gambar diatas,, bisa dipastikan bahwa berita itu HOAX ya," tegas Admin @lebak.kab yang dikutip PortalLebak.com, Rabu 16 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x