Setelah Dinilai Tak Berdaya, OJK Akan Hentikan Pemberian Izin Fintech Pinjaman online atau Pinjol

- 17 Oktober 2021, 14:43 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021)
Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021) /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus dihujani kritik berbagai pihak, setelah marak dan meresahkannya pinjaman online (pinjol) di tanah air.

Setelah banyak kritik masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terpaksa turun tangan dan menggelar rapat khusus membahas pinjol, akhir pekan lalu.

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi tegas menekankan kepada OJK untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.

Baca Juga: OJK Fasilitasi Pemilihan BPA AJB Bumiputera 1912, Pemegang Polis: Hak Memilih Kami Harus Diberikan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dikutip PortalLebak.com dari laman setkab.go.id, menyatakan bahwa OJK akan menghentikan sementara pemberian izin fintech pinjol.

Hal ini terungkap melalui keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai rapat berakhir.

“Dalam rapat internal, Bapak Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” kata Menkominfo.

Baca Juga: Marak Rugikan Masyarakat, Kapolri: Tindak Tegas Pinjol Ilegal

“Pasalnya, banyak penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, sehingga Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x