PHR Raih Penghargaan Pajak 2023 Sebagai Wajib Pajak Terbesar

24 November 2023, 18:16 WIB
Vice Presiden Bidang Keuangan PHR Hendra A. Gifari (tengah) pada Upacara Pemberian Pajak Tahun 2023 PHR menerima Penghargaan Pajak Tahun 2023 dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu pembayar pajak terbesar di Indonesia. /Foto: ANTARA/HO-PHR/

Diketahui pajak pusat yang dibayarkan PHR mencapai hampir Rp 10 triliun pada Oktober 2023.
PORTAL LEBAK – PT Pertamina Fur Lokhang (PHR) Wilayah Kerja (WK) Lokhang dianugerahi Penghargaan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun 2023 oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Khusus (DJP) Jakarta.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, Vice Presiden Keuangan PHR Hendra A.
Gifari mengatakan, “Kami merasa terhormat menerima penghargaan perpajakan bergengsi dari DJP Jakarta Khusus ini."

Penghargaan ini menyoroti komitmen PHR terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab dan beretika serta komitmen perusahaan untuk menjadikan PHR sebagai salah satu perusahaan pembayar pajak terbesar di Indonesia.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga memastikan sumber energi aman untuk mendukung MotoGP Mandalika

Pajak pusat yang dibayarkan oleh PHR dilaporkan mencapai hampir Rp 10 triliun pada Oktober 2023.

“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen teguh kami terhadap praktik bisnis yang beretika dan kekuatan finansial perusahaan serta kepatuhan perpajakan. Ini merupakan bukti lebih lanjut komitmen kami terhadap pengelolaan keuangan yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Hendra.

Ia mencatat bahwa penilaian pajak juga mengakui rekam jejak PHR yang konsisten dalam pembayaran pajak yang tepat waktu dan besar.

Baca Juga: Meninves Bahlil Lahadalia: Pertamina Jangan Semua Mau Kelola Eksplorasi Migas, Bagi-Bagi ke Swastalah

“Ini merupakan kali kedua PHR menerima penghargaan pajak yang sebelumnya diberikan oleh Sumatera, khususnya KPP Benkalis,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Kanwil DJP Jakarta Khusus Iran menyampaikan, PHR merupakan salah satu wajib pajak yang mendapat penghargaan dari Kanwil DJP Jakarta Khusus pada tahun 2023.

"Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi pembayaran pajak dan atas kepatuhan dalam melakukan kewajiban pelaporan pajak di tahun 2023," ucap Irawan.

Baca Juga: Ridwan Kamil mengaku menerima dua surat tugas, calonkan diri pada Pilkada 2024

Kami berharap tahun-tahun berikutnya pun PT Pertamina Hulu Rokan tetap menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh baik di Indonesia," tambahnya.

PHR menyebut penerimaan penghargaan pajak yang diterima tersebut semakin memperkuat posisi sebagai perusahaan yang konsisten memenuhi kebutuhan keuangan negara selain memenuhi kebutuhan energi nasional.

Selain itu, PHR juga menunjukkan komitmen untuk menjadi mitra yang berharga dalam pertumbuhan dan kesejahteraan Indonesia yang berkelanjutan.

Baca Juga: Pose Kiyowo Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live Tak Terlupakan, Bikin Penonton Terngiang-ngiang

Dengan kontribusi pembayaran pajak dari PHR, dapat membantu pemerintah dalam pemenuhan target penerimaan APBN dalam rangka pembiayaan pembangunan nasional.

PHR merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan bergerak di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berada di bawah anak perusahaan hulu PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

PHR didirikan pada tanggal 20 Desember 2018 dan dipercayakan pengelolaan WK Rokan oleh pemerintah Indonesia sejak tanggal 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Konferensi Internasional Perdamaian Ke-3, Serukan Selamatkan Bumi dari Kerusakan Lingkungan

PHR akan tetap mengelola WK Rokan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2041.

Wilayah operasional WK Rokan meliputi area seluas kurang lebih 6.200 kilometer persegi (km2) dan terletak di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Terdapat 80 lapangan aktif dengan 11.300 sumur dan 35 stasiun pengumpulan. WK Rokan memproduksi seperempat minyak mentah negara dan sepertiga minyak mentah Pertamina.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler