Jika Pangkalan Menjual LPG 3kg Tanpa KTP, Maka Pertamina Akan Menutup Keagenannya

5 Januari 2024, 07:30 WIB
Konferensi pers terkait konversi subsidi LPG 3kg di Jakarta, Rabu 3 Januari 2024. /Foto: ANTARA/Harianto/


PORTAL LEBAK - PT Pertamina (Persero) tegas akan menutup penutupan titik atau pangkalan penjualan elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) yang menjual tanpa memperlihatkan KTP.

"Kalau dia (agen atau pangkalan LPG-Red) berjualan meski tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), kita mudah memeriksanya. Tentunya pihak Pertamina akan menindak tegas pangkalan yang melakukan pelanggaran tersebut. Ya pasti kita tutup," kata Direktur Logistik dan infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Ia mengatakan, Pertamina tidak segan-segan menutup pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jika Anda ingin membeli LPG 3kg, harus menggunakan kartu identitas Anda.

Baca Juga: Komisi VI DPR ke PLN: Lanjutkan, Konversi LPG ke Kompor Induksi Listrik

Alfian memperkenalkan pengambilan data digital untuk memperkuat sistem pemantauan pembelian tabung gas LPG 3 kg dari akar rumput hingga gerai ritel untuk memastikan distribusi terjadi sesuai rencana.

"Ini sistem digital, dan mudah dilacak. Jika ada pangkalan yang tidak mengikuti instruksi kami, maka akan segera terdeteksi," tegasnya.

Menurutnya, sistem digital memungkinkan deteksi cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan. Kami akan mengidentifikasi pangkalan-pangkalan yang tidak patuh dan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan pangkalan-pangkalan yang tidak patuh.

Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah memastikan ketepatan target alokasi subsidi LPG 3kg. Pertamina juga berencana memasang aplikasi dealer di outletnya untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3kg.

Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik

Seluruh transaksi tercatat dan terhubung ke Pertamina

"Kami akan membuat stand ini seperti perpanjangan dari markas kami dan kami akan memasang aplikasi merchant di sana juga. Saat aplikasi merchant diperkenalkan, data di ponsel merchant akan dihubungkan dengan data P3KE dan data on-demand ditambahkan ke dalamnya,” kata Alfian.

Dengan menginstal aplikasi merchant, katanya, ia bisa menghubungkan setiap transaksi dengan P3KE dan data on-demand untuk memastikan pembelian akurat dan tercatat.

Alfian menambahkan, sistem digitalisasi Pertamina dapat dengan mudah mengidentifikasi pangkalan-pangkalan yang tidak mengikuti instruksi yang diberikan.

Baca Juga: Hamas Bersikap Egois Tutup Potensi Pembahasan Gencatan Senjata dan Bertukar Tawanan karena Tewasnya Arouri

“Jadi mereka tetap bisa membeli di sana karena mereka juga bisa mengatur pembeliannya di sana. Selama aplikasi pengecernya ada dan terhubung dengan sistem data,” tambah Alfian.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi pengguna LPG tertentu yang terdaftar. LPG 3kg Jika Anda bukan pengguna terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna Anda, Anda harus mendaftar pada reseller/lokasi resmi atau memverifikasi informasi pribadi Anda sebelum melakukan transaksi apa pun.

inisiatif pemerintah laksanakan perubahan sasaran penyaluran LPG 3 kg

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelompok masyarakat yang kurang beruntung dapat memanfaatkan subsidi yang terus meningkat, atau memastikan bahwa subsidi tersebut efektif.

Baca Juga: Ada Modus Penipuan Perjodohan Daring, Polisi Tangkap Sindikatnya

Kementerian ESDM mencatat realisasi volume LPG bersubsidi akan terus meningkat rata-rata 4,5% pada tahun 2020 hingga 2022. Sementara rata-rata volume penjualan LPG nonsubsidi mengalami penurunan sebesar 10,9%.

Berdasarkan tren penyaluran LPG bersubsidi, perkiraan penyaluran LPG bersubsidi pada tahun 2023 adalah sebesar 8,22 juta ton (MT).

Namun karena adanya perubahan rencana volume penyaluran LPG 3 kg, maka dapat diturunkan menjadi 8,07 juta ton, meski masih melebihi kuota yang ditetapkan pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi dan terus meningkat dari sekitar 3%.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler