Ayo Warga Lebak Berinvestasi, Karena Pemerintah Lelang 5 Seri Sukuk Negara

- 12 Januari 2021, 17:52 WIB
Dukung Inklusi Keuangan Indonesia, Amar Bank Jangkau Masyarakat dengan Produk Keuangan Digital.
Dukung Inklusi Keuangan Indonesia, Amar Bank Jangkau Masyarakat dengan Produk Keuangan Digital. /Dok. Amar Bank/

PORTAL LEBAK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang beberapa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, pada Selasa, 12 Januari 2021, dalam rangka pemenuhan target pembiayaan dalam APBN 2021.

Seri SBSN yang akan dimulai penjualannya pada hari ini adalah Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS) untuk pemenuhan sebagian belanja APBN 2021. Terdapat 5 Sukuk Negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 13072021, PBS027, PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028.

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Tersangka, Dalam Kasus Baru

Baca Juga: Pemerintah Tanda Tangan Fasilitas GAVI, Penuhi Kebutuhan Vaksin Covid-19 181 Juta Penduduk

Prosedurnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, menyampaikan penawaran pembelian (bids) harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan melakukan penjualan dari Kementerian Keuangan.

Untuk dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.

Termasuk melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat Tanah, Anda Mau?

Baca Juga: Kapolres: Ayo Warga Lebak, Siskamling Bareng

Lelang dibuka pada Selasa, 12 Januari 2021, pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Sedangkan Setelmen akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Januari 2021 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).

Sementara itu, SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Bagi anda warga Lebak yang ingin berinvestasi dalam Surat Berharga Negara berbasis Syariah, bisa segera datang dan mendaftarkan diri di 2 non-dealer utama yaitu LPS dan Bank Indonesia, dan di dealer utama berikut ini:

Baca Juga: Akhirnya Vaksin Covid-19 CoronaVac Tersertifikasi EUA Oleh Badan POM

Baca Juga: Firasat Sepupu Kapten Afwan, Aan Diapit Bidadari-bidadari Surga

PT. Bank Mandiri (Persero),
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),
PT. Bank Negara Indonesia (Persero),
PT. Bank Permata,
PT. Bank Panin,
PT. Bank HSBC Indonesia,
PT. Bank OCBC NISP,
Standard Chartered Bank,
PT. Bank CIMB Niaga,
PT. Bank Maybank Indonesia,
Citibank N.A,
PT. Bank Negara Indonesia Syariah,
PT. Bank Central Asia,
Deutsche Bank AG,
PT. Bank Syariah Mandiri,
PT. Bank BRISyariah,
PT. Danareksa Sekuritas,
PT. Mandiri Sekuritas,
PT. Trimegah Sekuritas Indonesia,
PT. Bahana Sekuritas.***

Editor: Dwi Christianto

Sumber: djppr.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x