Baca Juga: Narapidana di Rangkasbitung Dididik Pelatihan Budidaya Cabai, Ini Caranya
Adapun besaran manfaat yang akan diterima oleh masing-masing korban kecelakaan pesawat Sj182 antara lain, JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, JKM sebesar Rp42 juta serta, JHT dan JP sesuai perhitungan masing-masing saldo, peserta JKK dan JKM akan diberikan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.***