BPJAMSOSTEK Sebut Santunan Kepada 12 Awak Kecelakaan Pesawat SJ 182 Sebesar Rp5 Miliar

- 13 Januari 2021, 12:43 WIB
KANTOR Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.*
KANTOR Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

Baca Juga: Narapidana di Rangkasbitung Dididik Pelatihan Budidaya Cabai, Ini Caranya

Adapun besaran manfaat yang akan diterima oleh masing-masing korban kecelakaan pesawat Sj182 antara lain, JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, JKM sebesar Rp42 juta serta, JHT dan JP sesuai perhitungan masing-masing saldo, peserta JKK dan JKM akan diberikan beasiswa sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah