Ekonomi Digital Tumbuh 25 Persen Selama Pandemi Covid-19, Menkeu Ingin Transaksi Digital Kena Pajak

- 29 Januari 2021, 19:42 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati /Foto: kemenkeu.go.id/

Baca Juga: Antam Jajaki Bisnis Baru Sektor Manufaktur Berkolaborasi Dengan Pertamina dan PLN

Indonesia sebagai salah satu negara pengguna internet terbesar di dunia sangat cepat beradaptasi dengan digitalisasi aktivitas ekonomi, seperti misalnya transaksi digital di berbagai platform toko online. Namun belum ada perlakuan yang sama terhadap aktivitas ekonomi berbasis digital ini, terutama pungutan pajak seperti yang diterapkan pada bisnis konvesional.

”Itulah mengapa kami ingin melihat pada tahun 2022 ketika Indonesia menjadi tuan rumah G-20, akan menjadi contoh implementasi dari perjanjian mengenai perpajakan digital ini. Justru itulah yang akan menjadi salah satu yang terbaik dan saya berharap ini juga didukung atau disepakati antar negara,” tutup Menkeu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x