PORTAL LEBAK - Transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya dihentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga tersebut mendasari keputusannya, sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Sekaligus Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, demikian dalam keterangan resmi PPATK yang diterima ANTARA, dan dikutip PortalLebak.com Rabu, 06 Januari 2021.
Baca Juga: Pemerintah Gencar Terbitkan Sertifikat Tanah, Anda Mau?
Baca Juga: Perempuan Imut Kurir Sabu 27 Kg, Dicokok Polisi
Tindakan ini juga dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Sebagai lembaga intelejen keuangan (Financial Intelligent Unit) dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan PPATK memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK).
Baca Juga: Mau Kerja? Gubernur Kepri: Kami Kekurangan 12 Ribu Pegawai ASN