Rumah Susun Perumahan Untuk Rakyat, Ini Peruntukannya

- 14 Februari 2021, 22:50 WIB
Kebutuhan rumah susun untuk khalayak umum.
Kebutuhan rumah susun untuk khalayak umum. /Foto: Instagram/@kemenpupr/

PORTAL LEBAK - Pemerintah berkomitmen untuk memberikan layanan hunian yang layak bagi khalayak umum.

Sigap membangun negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Ini merupakan kementrian yang fokus terhadap urusan pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang merupakan bidang yang merespon dan mendata kebutuhan hunian untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Bendungan Tukul Habiskan Rp 916 M, Presiden Joko Widodo: Mengairi 600 Hektare Sawah Masyarakat

Baca Juga: Suryo Prabowo Ngetweet Tips Mengkritik Pemerintah Tanpa Perlu Khawatir Dipanggil Polisi

Pengadaan rumah yang layak huni seperti di kutip PortalLebak.com dari akun Instagram @kemenpupr, Kementerian senantiasa memberikan pelayanan terbaik guna memenuhi kebutuhan masyarakat perihal hunian atau tempat tinggal yang layak huni, antara lain pengadaan rumah susun (rusun) yang layak.

Berdasarkan penerima manfaatnya, jenis-jenis rumah susun sesuai dengan kebutuhan nya antara lain. Rusun umum, peruntukan nya untuk Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR), pondok pesantren dan mahasiswa.

Sedangkan rusun Negara, Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Aliansi Mahasiswa UGM Sindir Presiden Jokowi, Ini Caranya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x