PORTAL LEBAK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM), kerap dikenal dengan nama BLT Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana BLT UMKM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Pendaftaran BPUM dapat dilakukan pelaku usaha mikro, ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota, di tempat usaha tersebut berada.
Baca Juga: Ridwan Kamil Gandengkan Potensi Pertanian Jabar-Banten Melalui BUMD PT. Agro Jawa Barat
Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan
Meski demikian pihak kementerian koperasi dan UKM menyatakan, tidak seluruh pendaftar akan lolos verifikasi, karena pemerintah menetapkan beberapa kriteria dan syarat.
Jika para pelaku usaha mikro ingin terdaftar dan namanya sebagai penerima di laman eform.bri.co.id/bpum, maka Anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pendaftar juga harus benar-benar memiliki usaha di tingkat mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan, di lampiran berkas pendaftaran.
Baca Juga: Merasa Sembuh Dari Cedera Patah Tulang, Ini Hasil Sesi Latihan Marc Marquez
Baca Juga: Gerakan Cinta Zakat, Presiden Jokowi Minta Zakat Tepat Sasaran
Selanjutnya, kalangan Apratur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD dilarang mengajukan sebagai calon penerima BPUM.
Sedangkan terakhir, disyaratkan Anda dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pinjaman apapun dari bank, sehingga dapat lolos verifikasi di laman eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian, jika Anda sudah mendaftar BPUM, maka calon penerima dipersilakan mengecek laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: Bantuan Produktif Untuk Usaha BPUM, Dikucurkan ke 12,8 Pelaku Usaha Mikro
Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai
Setelah membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum, silakan masukkan NIK yang telah didaftarkan dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.
Setelah menekan tombol Proses Inquiry, di layar akan muncul jawaban pasti dari pemerintah apakah pengajuan BPUM Anda lolos verifikasi atau tidak.
Melalui akun Instagram resminya yang PortalLebak.com kutip, Sabtu 17 April 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pelaku UMKM yang belum mendaftar bisa mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM terkait, di wilayahnya masing-masing.***