Cara Daftar BLT BPUM dan Cara Cek di link eform.bri.co.id/bpum

- 17 April 2021, 10:07 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan pigura tiga dimensi berbahan limbah kayu Jati Belanda di Galeri Kayuki, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021). Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima.
Pekerja menyelesaikan pembuatan pigura tiga dimensi berbahan limbah kayu Jati Belanda di Galeri Kayuki, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (31/3/2021). Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bansos Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2021 yang akan diberikan kepada 12,58 juta penerima. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PORTAL LEBAK - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM), kerap dikenal dengan nama BLT Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menggelontorkan dana BLT UMKM 2021 kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Pendaftaran BPUM dapat dilakukan pelaku usaha mikro, ke Dinas Koperasi dan UKM tingkat kabupaten/kota, di tempat usaha tersebut berada.

Baca Juga: Ridwan Kamil Gandengkan Potensi Pertanian Jabar-Banten Melalui BUMD PT. Agro Jawa Barat

Baca Juga: Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Suci Ramadhan

Meski demikian pihak kementerian koperasi dan UKM menyatakan, tidak seluruh pendaftar akan lolos verifikasi, karena pemerintah menetapkan beberapa kriteria dan syarat.

 

Jika para pelaku usaha mikro ingin terdaftar dan namanya sebagai penerima di laman eform.bri.co.id/bpum, maka Anda harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendaftar juga harus benar-benar memiliki usaha di tingkat mikro yang dibuktikan dengan adanya surat usulan, di lampiran berkas pendaftaran.

Baca Juga: Merasa Sembuh Dari Cedera Patah Tulang, Ini Hasil Sesi Latihan Marc Marquez

Baca Juga: Gerakan Cinta Zakat, Presiden Jokowi Minta Zakat Tepat Sasaran

Selanjutnya, kalangan Apratur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD dilarang mengajukan sebagai calon penerima BPUM.

Sedangkan terakhir, disyaratkan Anda dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pinjaman apapun dari bank, sehingga dapat lolos verifikasi di laman eform.bri.co.id/bpum.

Kemudian, jika Anda sudah mendaftar BPUM, maka calon penerima dipersilakan mengecek laman https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: Bantuan Produktif Untuk Usaha BPUM, Dikucurkan ke 12,8 Pelaku Usaha Mikro

Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

Setelah membuka laman https://eform.bri.co.id/bpum, silakan masukkan NIK yang telah didaftarkan dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia.

Setelah menekan tombol Proses Inquiry, di layar akan muncul jawaban pasti dari pemerintah apakah pengajuan BPUM Anda lolos verifikasi atau tidak.

Melalui akun Instagram resminya yang PortalLebak.com kutip, Sabtu 17 April 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa pelaku UMKM yang belum mendaftar bisa mengajukan diri ke dinas koperasi dan UKM terkait, di wilayahnya masing-masing.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x