Penyelesaian Klaim Buntu, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Tuntut Tanggung Jawab OJK yang 'Jalan di Tempat'

- 25 Maret 2022, 13:00 WIB
Ombudsman Yogyakarta menindaklanjuti laporan dan mempertanyakan kinerja OJK (hadir melalui virtual zoom), dalam menangani macetnya klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912, yang belum cair sejak tahun 2018, Kamis (24/3/2022).
Ombudsman Yogyakarta menindaklanjuti laporan dan mempertanyakan kinerja OJK (hadir melalui virtual zoom), dalam menangani macetnya klaim pemegang polis AJB Bumiputera 1912, yang belum cair sejak tahun 2018, Kamis (24/3/2022). /Foto: Diana Kumalasari/Handout/

"Kami berharap pertemuan bersama Ombusdman Yogyakarta, menjadi daya tekan untuk OJK agar bergerak cepat, berperan aktif, terbuka dalam menyelesaikan kemelut di AJB Bumiputera 1912, agar tidak semakin berlarut," tegas Diana Kumalasari.

"Mengingat masalah ini bukan hanya terjadi di wilayah DIY tapi di seluruh Indonesia. Maka penangannya juga harus sangat serius," ujarnya.

Baca Juga: Link dan Bocoran Manga One Piece Chapter 1044, Luffy Digdaya dibanding Kaido dan Tak Ada Bandingannya

Pihak Ombusdman Yogyakarta berjanji akan berkordinasi dengan Ombusdman Pusat agar dapat juga menekan OJK Pusat agar tidak jalan di tempat.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah