Sistem Penyedia Barang dan Jasa di Hulumigas, Menarik Investor ke Tanah Air

- 23 Oktober 2022, 17:50 WIB
Sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD), diperkenalkan SKK Migas, di Bali, Sabtu (22/10/2022).
Sistem informasi penyedia barang/jasa terintegrasi atau Centralized Integrated Vendor Database (CIVD), diperkenalkan SKK Migas, di Bali, Sabtu (22/10/2022). /Foto: Handout/Humas SKK Migas/

Langkah ini jadi salah satu terobosan perubahan digital demi tercapainya standarisasi proses pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkungan KKKS.

“Mereka hadir agar mempelajari sistim digitalisasi pengadaan Industri hulumigas di Indonesia dan sangat apresiasi adanya tranformasi digitalisasi sesuai roadmap IOG 4.0,,” kata Erwin, dikutip PortalLebak.com dari keterangan pers SKK Migas.

Para peserta IFPSM menggelar diskusi “Leading Transformation Through Disruptive Innovation”. oleh SKK Migas dan KKKS, yang dihelat oleh Premier Oil a Harbour Energy, yang menjadi pembicara di Forum ini.

Baca Juga: Partai NasDem, Demokrat dan PKS Sinergikan Koalisi Perubahan

Erwin Suryadi menambahkan transformasi digital sangat dibutuhkan karena banyak operator dunia berkontrak di Indonesia. Jadi SKK Migas harus memiliki strategi jitu agar peran industri dalam negeri terus didorong dan makin berkembang.

Melalui sistem CIVD yang terintegrasi di seluruh KKKS, kemampuan nasional dan daerah punya kesempatan sama agar dapat berpartisipasi di kegiatan pengadaan industri hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.

Sekarang ada 21.774 penyedia barang/jasa yang sudah terdaftar di sistem CIVD untuk siap bersaing dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di SKK Migas dan KKKS.

Baca Juga: Kirab Ribuan Santri Digelar Pemkot Tangerang dan FSPP

Sistem dinilai sangat membantu dalam tercapainya percepatan proses prakualifikasi di KKKS.

Para penyedia barang/jasa dapat memperoleh SPDA (Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi) dari sistem CIVD, sebagai syarat utama mengikuti kegiatan pengadaan, hanya dalam waktu 1 hari dan paling lama 15 hari.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x