Satgas BLBI Dinilai Melempem, DPR Minta Pemerintah Lakukan Penelusuran Aset agar Rampas Aset Obligor BLBI

- 29 Maret 2023, 16:02 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (kanan) berdialog di Forum Legislasi berjudul ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun (kanan) berdialog di Forum Legislasi berjudul ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023. /Foto: dpr.go.id/Runi/Man/

"Negara harus tegas menggelar assets tracing agar preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang tidak terulang."

PORTAL LEBAK - Anggota Dewan Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendesak pemerintah agar menelusuri aset (asset tracing) untuk mengembalikan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Mukhamad Misbakhun menyatakan sampai sekarang, penyelesaian kewajiban para obligor BLBI yang mendapat kucuran dana untuk menangani krisis perbankan pada tahun 1998 itu, belum tuntas.

Pasalnya, Mukhamad Misbakhun menilai penyebabnya yaitu negara hanya menguasai aset-aset fisik milik obligor yang masih mengemplang utang BLBI.

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Kembali 2 Bidang Aset Tanah, Milik Obligor Kaharudin Ongko

Misbakhun menyayangkan, negara tidak menguasai dokumen terhadap aset-aset milik obligor tersebut. Sehingga sejumlah aset obligor BLBI, bahkan menjadi objek sengketa.

"Negara harus tegas menggelar assets tracing agar preseden membangkrutkan negara melalui mekanisme utang piutang tidak terulang. Ini sejarah pahit perjalanan bangsa kita," pungkas Misbakhun.

Anggota Komisi XI DPR ini mengungkapkan pendapatnya pada diskusi Forum Legislasi berjudul ‘Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus BLBI, Kapolri Sebut Telah Berhasil Sita Aset Senilai Rp5,9 Triliun Dikembalikan ke Kas Negara

Misbakhun memaparkan jumlah bantuan likuiditas yang dikucurkan Bank Indonesia (BI) tahun 1998 hingga Rp147 triliun, kepada 48 bank yang terkena krisis likuiditas.

Penyelesaian utang BLBI ditempuh melalui tiga skema, yaitu penyelesaian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), dan Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Ketiga skema itu, dinilai Misbakhun melarang pemilik lama bank yang memperoleh bantuan BLBI dapat memiliki kembali aset-asetnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Konsisten Dukung Palestina, Ikutnya Israel di Piala Dunia U20 Tak Ada Hubunganya

Pemilik Lama Kuasai Lagi Aset BLBI

Tapi, ternyata terdapat sejumlah kasus di mana pemilik lama berupaya menguasai kembali aset-asetnya secara tidak langsung, lewat pihak lain. Misbakhun mencontohkan, kasus itu terungkap di aset sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah.

“Jika kita lihat aset-aset ini kalau belum clear and clean, negara mempunyai masalah terhadap pengakuan," ujar Misbakhun.

"Coba perhatikan banyak tanah itu lantas jadi sengketa dan saya mau memperkuat kebijakan yang sangat penting, agar tidak berulang yakni menjalankan assets tracing,” pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial atau KY Jaya Ahmad Jayus Dibacok di Bagian Kepala dan Leher

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melansir total nilai pengembalian biaya BLBI hingga senilai Rp28,53 triliun per 25 Maret 2023.

Jumlah pengembalian biaya BLBI tersebut setara dengan 19,4 persen dari total bantuan likuiditas BLBI yang dikucurkan sejumlah Rp147 triliun.

Nilai pengembalian biaya BLBI tersebut jika dirinci berupa aset sitaan atau jaminan barang dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp13,7 triliun.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Miliki Jaringan Bisnis Fantastis, IAW dan DPN Formapera Ungkap dan Laporkan ke KPK

Selanjutnya pengembalian dalam bentuk uang yang masuk ke dalam kas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,05 triliun.

Termasuk di dalamnya bentuk aset properti setara Rp8,54 triliun, sedangkan sisanya berbentuk hibah ke Kementerian/Lembaga dan atau Penyertaan Modal Negara.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x