Sedikitnya 50 persen penerimaan Pajak Rokok Elektrik diatur penggunaannya (earmarked) demi melayani kesehatan masyarakat (jamkesmas), termasuk untuk penegakan hukum yang tujuannya meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di daerah.***
Sedikitnya 50 persen penerimaan Pajak Rokok Elektrik diatur penggunaannya (earmarked) demi melayani kesehatan masyarakat (jamkesmas), termasuk untuk penegakan hukum yang tujuannya meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di daerah.***
Editor: Dwi Christianto