Pemerintah: Pajak Rokok Elektronik akan Berlaku pada Tanggal 1 Januari 2024, Ini yang Diatur

- 30 Desember 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi toko rokok elektrik.
Ilustrasi toko rokok elektrik. /Dok Tiwi


PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan penerapan pajak tembakau atas rokok elektronik (REL) mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan ini ditapkan melaui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Seiring adanya amanat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Baca Juga: TNI AL gagalkan penyeludupaan 350 dos rokok ilegal ke Aceh Utara

Melalui keterangan resmi yang dikutip PortalLebak.com dana diterima Antaraa di Jakarta, Sabtu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro menyatakan tujuan pemberlakuan PMK ini untuk upaya mengendalikan konsumsi rokok di masyarakat.

Penerapan Pajak Rokok Elektrik adalah upaya komitmen pemerintah pusat untuk memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok, atas rokok elektrik, pascaberlakunya pengenaan cukai REL pada pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik adalah salah satu barang kena cukai seperti aturan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menjelaskan soal yang dikenakan terhadap barang kena cukai.

Baca Juga: Tembakau alternatif upaya mengurangi jumlah penderita penyakit akibat rokok

Salah satunya, yakni barang hasil tembakau, meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik termasuk di dalamnya, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Penerapan cukai rokok atas rokok elektrik memberi konsekuensi juga dalam pengenaan pajak rokok yang adalah pungutan atas cukai rokok (piggyback taxes).

Tapi, di saat pengenaan cukai atas rokok elektrik pada tahun 2018, atauran ini belum serta merta mengenakan Pajak Rokok, karena bagian dari upaya pemberian masa transisi yang cukup.

Baca Juga: Gunung Marapi di Sumatera Barat Kembali Erupsi

Transisi terhadap penerapan konsep piggyback taxes yang sudah diterapkan sejak tahun 2014, ini juga menjadi amanah dari Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Pengenaan Pajak Rokok Elektrik, pada prinsipnya lebih mendorong unsur keadilan, karena  rokok konvensional pada kenyataannya melibatkan petani tembakau serta buruh pabrik, yang terlebih dahulu diterapkan pajak rokok sejak tahun 2014, selain demi penerimaan negara.

Pada konsep jangka panjang, penggunaan rokok elektrik juga terindikasi mempengaruhi kesehatan serta bahan yang terkandung di rokok elektrik digolongkan sebagai barang konsumsi yang harus dikendalikan.

Baca Juga: Gagasan Ganjar Pranowo Soal Program SMK Gratis Ditingkatkan ke Level Nasional

Berdasarkan data pemerintah, pendapatan negara dari cukai rokok elektrik tahun 2023 senilai Rp1,75 triliun atau setara 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Keputusan pengenaan Pajak Rokok Elektrik menjadi sumbangan bersama antara pemerintah serta para pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya secara penuh di masyarakat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x