Rokok Elektrik Juul Sementara Dilarang Beredar Setelah Keluar Perintah FDA Amerika Serikat

- 6 Juli 2022, 12:20 WIB
Sebuah perangkat rokok elektronik buatan JUUL ditunjukkan dalam ilustrasi gambar ini diambil 14 September 2018.
Sebuah perangkat rokok elektronik buatan JUUL ditunjukkan dalam ilustrasi gambar ini diambil 14 September 2018. /Foto: REUTERS/Mike Blake/Ilustrasi/File Photo/

PORTAL LEBAK - Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat AS (FDA) mengumumkan pada Selasa 5 Juli 2022, melarang pemasaran sementara pada rokok elektrik Juul Labs Inc.

Pengumuman FDA ini memungkinkan produk rokok elektrik Juul, agar tetap ada di pasar sambil mengajukan banding atas larangan regulator itu.

Penjualan rokok elektrik oleh Juul, yang sebagian dimiliki oleh raksasa tembakau Altria Group Inc, diblokir oleh FDA AS pada 23 Juni 2022.

Baca Juga: Rokok Ilegal Masih Marak, YLKI Usulkan Larang Penjualan Rokok Ketengan

Namun, sehari kemudian, pengadilan banding federal AS menahan larangan regulator FDA setelah perusahaan mengajukan banding atas perintah badan kesehatan itu.

Pasalnya, perusahaan rokok elektronik Juul, mengatakan langkah itu akan menyebabkan "bahaya yang tidak dapat diperbaiki".

Pembekuan sementara atas perintah FDA berlangsung setidaknya hingga 12 Juli 2022, menurut perintah penjadwalan pengadilan di Amerika Serikat.

Baca Juga: Hari Ini Cukai Rokok Resmi Naik Ini Rinciannya

Dalam serangkaian tweet pada Selasa malam, FDA sebagai regulator obat mengatakan kebijakannya terhadap perkara ini.

"Agensi telah menentukan bahwa ada masalah ilmiah yang unik untuk aplikasi Juul yang memerlukan tinjauan tambahan," ungkap pernyataan FDA tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x