KWI tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan

- 9 Juni 2024, 17:23 WIB
Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Cecept Khairul Anwar (kiri) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5 Juni 2024).
Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Cecept Khairul Anwar (kiri) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5 Juni 2024). /Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/

PORTAL LEBAK - Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin bagi perusahaan pertambangan.

“Saya tidak tahu kalau ormas lain, tapi KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan ini karena ini bukan wilayah kita untuk mencari ranjau dan lain-lain,” kata Kardinal Suharyo selepas tiba mengunjungi kantor Kementerian Agama Daerah DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.

Kardinal Suharyo mengatakan, hal ini menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan kesempatan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menyelenggarakan usaha pertambangan batu bara (ormas).
periode 2024-2029.

Baca Juga: Barang Bukti Kasus Tambang Pasir Ilegal Hilang dari Kantor Polsek Bayah, Polres Lebak Sebut Tak Tahu Menahu

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial.

“Pelayanannya jelas sekali, KWI tidak terlibat dengan (perusahaan tambang) seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Izin Khusus Pengusahaan (IUPK) ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada unit usaha atau koperasi yang tergabung dalam ormas tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Tambang Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemprov Papua Tengah

“Yang diperkenalkan lagi-lagi ditujukan untuk badan usaha ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers usai meninjau lokasi upacara peringatan 79 tahun berdirinya IKN oleh Republik.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah