PORTAL LEBAK - Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menegaskan Konferensi Waligereja Katolik Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin bagi perusahaan pertambangan.
“Saya tidak tahu kalau ormas lain, tapi KWI tidak akan memanfaatkan kesempatan ini karena ini bukan wilayah kita untuk mencari ranjau dan lain-lain,” kata Kardinal Suharyo selepas tiba mengunjungi kantor Kementerian Agama Daerah DKI Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu.
Kardinal Suharyo mengatakan, hal ini menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan kesempatan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk menyelenggarakan usaha pertambangan batu bara (ormas).
periode 2024-2029.
PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial.
“Pelayanannya jelas sekali, KWI tidak terlibat dengan (perusahaan tambang) seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Izin Khusus Pengusahaan (IUPK) ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada unit usaha atau koperasi yang tergabung dalam ormas tersebut.
Baca Juga: Perusahaan Tambang Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemprov Papua Tengah
“Yang diperkenalkan lagi-lagi ditujukan untuk badan usaha ormas, persyaratannya juga sangat ketat,” kata Presiden Jokowi dalam siaran pers usai meninjau lokasi upacara peringatan 79 tahun berdirinya IKN oleh Republik.