KWI tidak akan mengajukan izin usaha pertambangan

- 9 Juni 2024, 17:23 WIB
Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Cecept Khairul Anwar (kiri) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5 Juni 2024).
Uskup Agung Jakarta Profesor Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo bersama Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Cecept Khairul Anwar (kiri) di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jakarta, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (5 Juni 2024). /Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/

Indonesia, dibuktikan dengan siaran digital yang disampaikan Ketua Sekretariat pada Rabu.

Presiden kembali menegaskan, IUPK diberikan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi publik, baik berbentuk koperasi maupun perseroan terbatas (PT).

Presiden membantah IUPK diberikan kepada organisasi kemasyarakatan atau organisasi itu sendiri, melainkan kepada organisasi komersial.

Baca Juga: Pilkada Lebak 2024, Dede Supriyadi Sebut akan Naikan Honor Guru Ngaji, Guru Madrasah Hingga Penghulu

"Baik koperasi di ormas atau mungkin PT dan organisasi lainnya. Jadi yang diberikan IUPK adalah unit usahanya, bukan ormasnya," kata Kepala negara.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menangani kajian teknis terkait penerbitan IUPK kepada ormas keagamaan, sebelum Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan izin.

Kepala Kantor Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono menjelaskan, ada kriteria yang harus dipenuhi badan usaha Ormas Keagamaan untuk mendapat insentif WIUPK.
dan mengajukan izin pengelolaan tambang seperti kapasitas finansial, kapasitas teknis, dan kapasitas manajemen.

Baca Juga: Simbol Warga Kehormatan Puspomad, Panglima TNI Terima Pin Gajah Mada

Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan diberikan kepada entitas komersial organisasi keagamaan publik juga akan dikelola oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah juga menerbitkan peraturan turunan berupa peraturan presiden yang mengatur ketentuan lain terkait pemberian WIUPK yang diutamakan kepada badan usaha yang tergabung dalam organisasi keagamaan masyarakat."""

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah