PORTAL LEBAK - Kasus tambang pasir ilegal diduga milik oknum yang mengatasnamakan sejumlah media dan Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kampung Tenjolaut, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kembali bergulir bahkan menimbulkan masalah baru.
Pasalnya, sejumlah karung berisi pasir hasil tambang ilegal tersebut, yang sebelumnya dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Bayah, saat ini raib dari tempatnya.
"Pasir-pasir yang diangkut oleh truk fuso berplat kuning dengan Nopol B 9095 TIS, telah dititipkan di Polsek Bayah. Tapi saat ini tidak diketahui keberadaannya. Padahal saat itu informasinya akan dibawa ke Polres Lebak," ungkap Dede Rusyandi.
Baca Juga: Buntut Penutupan Paksa Penambangan Pasir di Pantai Pulomanuk Bayah, Dua Kelompok Ormas Bersitegang
Dede Rusyandi mendesak pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak agar bersikap adil dalam penegakan hukum, sehingga tidak terkesan tebang pilih.
Dede mengungkapkan dirinya sebagai warga sekitar lokasi penambangan pasir ilegal itu punya hak melaporkan kepada Polres Lebak terkait penambangan pasir ilegal di Kampung Tenjolaut.
"Saya orang awam bingung, kenapa yang membela masyarakat ditahan, sedangkan yang merusak lingkungan kampung kami malah bebas. Malah pihak penambang pasir ilegal, seolah menjadi korban seakan dikeroyok dan dianiaya," kata Dede kepada awak media, Rabu 29 Mei 2024.
"Padahal mereka (para penambang pasir ilegal-Red) yang bersikeras dan melakukan perlawanan demi mengangkut dan membawa kabur banyak karung pasir, sampai akhirnya berujung perkelahian," ungkapnya.
Baca Juga: Gara-Gara Limbah Pasir Mencemari Sawah, Puluhan Warga Mekarjaya Berunjuk Rasa di Halaman Kantor Desa