Isu Gelombang Panas Mendera Indonesia, BMKG Angkat Bicara

16 Oktober 2021, 22:41 WIB
Gelombang panas dengan suhu 40 derajat Celcius lebih melanda Indonesia, BMKG bongkar fakta HOAX nya. /Foto: bmkg.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK -- Baru-baru ini beredar pesan berantai di berbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa "gelombang panas kini melanda Indonesia".

Bahkan pesan itu menyebutkan kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari dapat mencapai lebih dari 40 derajat celcius, warga dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi informasi yang beredar itu tidak benar (HOAX).

Baca Juga: Kepala BMKG: Ilmu Tradisional 'Titen' Milik Nelayan dalam Mencari Ikan dan Melaut Harus Ditinggalkan

Menurut pihak BMKG, seperti PortalLebak.con lansir dari bmkg.go.id, kondisi suhu panas dan terik sekarang ini tak dapat dinyatakan sebagai gelombang panas.

Pasalnya, menurut keterangan tertulis BMKG tersebut, gelombang panas bisa muncul di daerah yang terletak pada lintang menengah dan tinggi.

Sedangkan daerah Indonesia terletak di wilayah ekuator, dengan sistem dinamika cuaca yang tidak memungkinkan mencuatnya gelombang panas.

Baca Juga: Bersama Mensos Risma dan Bupati Pacitan, BMKG Ingatkan Skenario Tsunami Terburuk Setinggi 28 Meter

Dalam ilmu cuaca dan iklim, gelombang panas diartikan sebagai periode cuaca (suhu-Red) panas yang tak biasa dan biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO).

Gelombang panas juga disertai kelembapan udara yang tinggi.

Agar diklasifikasikan sebagai gelombang panas, suatu wilayah harus mencatat suhu maksimum harian lebih dari ambang batas statistik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu 17 Oktober 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TRANSTV dan Indosiar

Seperti 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, serta setidaknya sudah berlangsung lima hari berturut-turut.

Apabila suhu maksimum itu muncul dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka kondisi itu tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

Baca Juga: Adele Pecahkan Rekor Spotify Untuk Single Berjudul 'Easy On Me' dan Trending Nomor Satu di YouTube

Akibat sistem tekanan tinggi itu, terjadilah pergesersn udara dari atmosfer di atas ke arah permukaan (subsidensi) jadi udara termampatkan dan suhu akhirnya meningkat.

Pusat tekanan atmosfer tinggi ini, kemudian mempersulit aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.

Dengan semakin lamanya sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu wilayah, maka suhu panas di daerah itu makin meningkat dan awan semakin sulit tumbuh di daerah itu.

Baca Juga: Dalam Seminar Tentang Gender dan Kesehatan, Bupati Lebak Ajak Kaum Perempuan Berdaya Saing

Suhu panas yang muncul di daerah Indonesia adalah fenomena adanya gerak semu matahari yang merupakan suatu siklus yang biasa dan terjadi setiap tahun.

Alhasil, potensi suhu udara panas seperti yang dirasakan masyarakat, dapat berulang pada periode yang sama setiap tahunnya.

Berdasarkan pantauan BMKG, suhu maksimum di wilayah Indonesia, mencapai suhu tertinggi siang hari, meningkat beberapa hari terakhir.

Baca Juga: Dalam Seminar Tentang Gender dan Kesehatan, Bupati Lebak Ajak Kaum Perempuan Berdaya Saing

BMKG mencatat suhu > 36 °C terjadi di Medan, Deli Serdang, Jatiwangi dan kota Semarang pada catatan meteorologis tanggal 14 Oktober 2021.

Sementara itu, suhu tertinggi pada hari itu tercatat di Balai Besar Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Wilayah I, Medan yaitu 37,0 °C.

Meski demikian, catatan suhu ini bukan penyimpangan besar dari rata-rata iklim suhu maksimum di wilayah ini, masih berada dalam rentang variabilitasnya di Bulan Oktober.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler