Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara? Inilah Faktanya

- 8 Maret 2024, 06:00 WIB
Lokasi IKN, ibu kota baru pengganti Jakarta
Lokasi IKN, ibu kota baru pengganti Jakarta /Tiara Nanda Maharani/

PORTAL LEBAK - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta digadang-gadang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara Republik Indonesia (RI) sejak 15 Februari 2024 lalu. Ini buntut dari berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Terkait wacana ini, pihak pemerintah angkat bicara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menegaskan bahwa status DKI Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai saat ini.

Setidaknya, Dini menjelaskan, status DKI Jakarta tetap bertahan. Ini sampai diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Presiden Jokowi meninjau pusat komando IKN dan mini studio TVRI

“Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden,” ujar Dini dikutip dari Pikiran Rakyat.

Dalam UU IKN pasal 29 disebutkan, bahwa DKI Jakarta masih menjadi menyandang status ibu kota negara sampai diterbitkannya Keppres tentang pemindahan ibu kota.

Setelah status sebagai ibu kota dicabut, Jakarta akan berstatus sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Juga: Otorita IKN: Inggris Mendukung Ibu Kota Nusantara Sebagai Kota Global Bagi Semua

Ketentuan ini dibahas dalam Pasal 41 UU IKN, yakni sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan pasal 3, pasal 4, kecuali fungsi sebagai daerah otonom.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x