Isu Gelombang Panas Mendera Indonesia, BMKG Angkat Bicara

- 16 Oktober 2021, 22:41 WIB
Gelombang panas dengan suhu 40 derajat Celcius lebih melanda Indonesia, BMKG bongkar fakta HOAX nya.
Gelombang panas dengan suhu 40 derajat Celcius lebih melanda Indonesia, BMKG bongkar fakta HOAX nya. /Foto: bmkg.go.id/Humas/

Gelombang panas juga disertai kelembapan udara yang tinggi.

Agar diklasifikasikan sebagai gelombang panas, suatu wilayah harus mencatat suhu maksimum harian lebih dari ambang batas statistik.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Minggu 17 Oktober 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TRANSTV dan Indosiar

Seperti 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, serta setidaknya sudah berlangsung lima hari berturut-turut.

Apabila suhu maksimum itu muncul dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, maka kondisi itu tidak dikatakan sebagai gelombang panas.

Gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembanganya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari.

Baca Juga: Adele Pecahkan Rekor Spotify Untuk Single Berjudul 'Easy On Me' dan Trending Nomor Satu di YouTube

Akibat sistem tekanan tinggi itu, terjadilah pergesersn udara dari atmosfer di atas ke arah permukaan (subsidensi) jadi udara termampatkan dan suhu akhirnya meningkat.

Pusat tekanan atmosfer tinggi ini, kemudian mempersulit aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut.

Dengan semakin lamanya sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu wilayah, maka suhu panas di daerah itu makin meningkat dan awan semakin sulit tumbuh di daerah itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x