Unggahan itu juga mengundang reaksi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.
Terkait sanksi atas perbuatan pelaku, Wamenag menyerahkan hal tersebut pada pihak kepolisian.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 4 Belum Masuk Rekening? Ini Cara Mengeceknya
Menurutnya, apabila perbuatan itu masuk dalam kategori tindak kriminal, maka itu urusan hukum.
“Mereka yang berbuat harus bertanggung jawab. Ketika bersalah, harus berhadapan dengan hukum. Kita semua sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Wamenag mengaku menyesalkan perbuatan pelaku. Ia mengingatkan pentingnya etika dalam bermedia sosial.
Artikel ini telah tayang di bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul: Tanggapi Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono, Wamenag: Tidak Ada Akhlak
Wamenag mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif pelaku yang membuat dan mengunggah kolase foto tersebut di media sosial.
"Apa pun motifnya, itu adalah cermin dari pemanfaatan media digital yang tidak dilandasi akhlak dan etika,” kata Wamenag di Jakarta, sebagaimana dikutip dari RRI Kamis, 1 Oktober 2020.
Wamenag juga berharap masyarakat bijak dalam mengisi media sosial agar tidak mudah termakan oleh hoaks.