Waduh, Jabatan Presiden Donald Trump Dicopot Untuk Kedua Kalinya

- 15 Januari 2021, 01:36 WIB
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021).
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021). /ANTARA FOTO/Tasos Katopodis/Pool via REUTERS/foc/cfo (REUTERS/POOL)

Baca Juga: Lantamal III Tetap Perhatikan Kesehatan Prajurit yang Tergabung SAR Kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182

Namun, bahkan jika Trump telah meninggalkan Gedung Putih pun, keputusan Senat dapat mengarah pada pemungutan suara agar Trump dilarang mencalonkan diri lagi. Tak ada satupun presiden AS yang berhasil diusir dari jabatan mereka melalui pemakzulan.

Tiga presiden, yakni Trump--proses pertama di tahun 2019, Bill Clinton pada 1998, dan Andrew Johnson pada 1868, mendapat pemakzulan dari Dewan Perwakilan namun dibebaskan oleh Senat.

Di bawah Konstitusi AS, pemakzulan yang diusulkan Dewan Perwakilan akan dilanjutkan dengan sidang di Senat. Sebanyak dua pertiga mayoritas diperlukan untuk menyingkirkan Trump dari kursinya, yang berarti harus ada sedikitnya 17 anggota Partai Republik dari total 100 anggota di Senat yang setuju.

Baca Juga: Akui Salah, Raffi Ahmad Akhirnya Minta Maaf ke Presiden dan ke Publik, Terkait Pesta Langgar Prokes

Baca Juga: BRI Sebut 350 Ribu UMKM Telah Tergabung Dalam Ekosistem Digital

Keputusan pemakzulan Trump yang disetujui Dewan Perwakilan AS dengan alasan "menyulut pemberontakan" itu berfokus pada pidato hasutan yang Trump sampaikan kepada ribuan pendukungnya sebelum mereka menyerbu Gedung Capitol para Rabu (6/1/2021).

Penyerbuan disertai kerusuhan itu mengganggu jalannya proses pengesahan formal oleh Kongres atas kemenangan Presiden Terpilih Joe Biden dalam pemilu 3 November 2020--yang membuat anggota Kongres harus menyelamatkan diri dan mengakibatkan lima orang tewas, termasuk satu petugas kepolisian.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x