Prancis Lockdown 1 Bulan, Denda Rp64 Juta Akan Diberikan Bagi yang Melanggar Aturan Karantina

- 20 Maret 2021, 15:32 WIB
MENARA Eiffel, maskot Prancis.*
MENARA Eiffel, maskot Prancis.* /AFP/BERTRAND GUAY/

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi Namun Boleh Digunakan, Haram atau Halal? Ini Kata MUI

Aturan lockdown kali ini juga cukup berbeda, karena pembatasan aktivitas masyarakat tidak terlalu ketat seperti karantina wilayah sebelumnya.

Kelonggaran yang diberikan pemerintah Prancis diantaranya, toko-toko penting diperbolehkan tetap buka, sekolah boleh melayani belajar tatap muka, kegiatan di luar rumah seperti berolahraga terbatas dalam jangkauan 10 km dari rumah, dan penduduk yang berada di wilayah karantina tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke daerah lain.

Meskipun pemerintah Prancis memperbolehkan untuk keluar rumah, namun menurut PM Jean Castex, warganya tetap dilarang untuk berkerumun.

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Tes DNA 100 Pria, Guna Cari Ayah Kandung Bayi yang Tewas di Apartemen

Baca Juga: Putus Hubungan Diplomatik, Staf Kedutaan Korut Diberi Batas Waktu Pergi Hingga 21 Maret

"Memudahkan melakukan aktivitas luar ruangan seharusnya tidak menjadi alasan untuk berkumpul dalam kelompok atau mengadakan pesta barbekyu bersama teman. Instruksi ketat akan diberikan kepada otoritas lokal untuk melarang demonstrasi dan pertemuan jika itu menimbulkan risiko kesehatan," kata Castex seperti yang dikutip dari The Local Europe.

Bagi pelanggar aturan lockdown ini pemerintah Prancis akan menerapkan denda sekitar Rp64 juta, yang sebelumnya denda hanya dikenakan sekitar Rp2 juta. Dan hukuman 6 bulan penjara bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah