Prancis Lockdown 1 Bulan, Denda Rp64 Juta Akan Diberikan Bagi yang Melanggar Aturan Karantina

- 20 Maret 2021, 15:32 WIB
MENARA Eiffel, maskot Prancis.*
MENARA Eiffel, maskot Prancis.* /AFP/BERTRAND GUAY/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Prancis mengumumkan pemberlakuan lockdown yang dimulai hari ini, 20 Maret 2021, melalui Perdana Menterinya (PM), Jean Castex.

Tak tanggung-tanggung, Prancis akan mengisolasi 16 wilayahnya selama 4 minggu, hingga 18 April 2021 mendatang. Ke-16 wilayah ini merupakan daerah yang dianggap memiliki kenaikan angka kasus positif Covid-19 yang signifikan.

Dikutip PortalLebak.com dari Independent, diungkapkan bahwa Prancis telah mengalami peningkatan jumlah kasus infeksi dari yang sebelumnya 10.000 kasus positif per hari, meningkat menjadi lebih dari 20.000 kasus rata-rata setiap hari.

Baca Juga: Direktur Jendral WHO Kagum Dengan Pesan di Lagu ‘House Party’ Super Junior

Baca Juga: Bagaimana Kelanjutan Program Vaksinasi Menjelang Bulan Suci Ramadhan? Apakah Dapat Membatalkan Ibadah Puasa?

Bahkan pada hari Kamis tercatat sebanyak 34.998 kasus baru dalam satu hari tersebut. Angka ini setara 7 kali lipat dari kasus di Inggris dengan hari yang sama.

Karantinasebagian besar diterapkan di wilayah Prancis bagian utara, karena wilayah inilah yang mengalami lonjakan infeksi hingga unit perawatan intensif pasien penderita Covid-19 hampir penuh.

Sebelumnya jam malam diberlakukan antara pukul 6 sore hingga 6 pagi setiap harinya, namun untuk lockdown wilayah kali ini diundur 1 jam, menjadi jam 7 malam sampai jam 6 pagi.

Baca Juga: Tilang Elektronik di Jalan Makin Tegas, Kamera E-TLE Nasional Segera Berlaku 23 April 2021

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi Namun Boleh Digunakan, Haram atau Halal? Ini Kata MUI

Aturan lockdown kali ini juga cukup berbeda, karena pembatasan aktivitas masyarakat tidak terlalu ketat seperti karantina wilayah sebelumnya.

Kelonggaran yang diberikan pemerintah Prancis diantaranya, toko-toko penting diperbolehkan tetap buka, sekolah boleh melayani belajar tatap muka, kegiatan di luar rumah seperti berolahraga terbatas dalam jangkauan 10 km dari rumah, dan penduduk yang berada di wilayah karantina tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke daerah lain.

Meskipun pemerintah Prancis memperbolehkan untuk keluar rumah, namun menurut PM Jean Castex, warganya tetap dilarang untuk berkerumun.

Baca Juga: Polisi Korea Selatan Tes DNA 100 Pria, Guna Cari Ayah Kandung Bayi yang Tewas di Apartemen

Baca Juga: Putus Hubungan Diplomatik, Staf Kedutaan Korut Diberi Batas Waktu Pergi Hingga 21 Maret

"Memudahkan melakukan aktivitas luar ruangan seharusnya tidak menjadi alasan untuk berkumpul dalam kelompok atau mengadakan pesta barbekyu bersama teman. Instruksi ketat akan diberikan kepada otoritas lokal untuk melarang demonstrasi dan pertemuan jika itu menimbulkan risiko kesehatan," kata Castex seperti yang dikutip dari The Local Europe.

Bagi pelanggar aturan lockdown ini pemerintah Prancis akan menerapkan denda sekitar Rp64 juta, yang sebelumnya denda hanya dikenakan sekitar Rp2 juta. Dan hukuman 6 bulan penjara bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah