PORTAL LEBAK – Dewan Hubungan Perburuhan AS mengungkapkan, Amazon.com Inc. secara illegal memecat dua karyawan yang menuntut kondisi kerja yang lebih baik, selama masa pandemi Covid-19.
Toko Online terbesar di Amerika Serikat itu memutuskan hubungan kerja dengan Emily Cunningham dan Maren Costa tahun lalu, akibat keduanya menuduh perusahaan menegakkan kebijakan dengan cara yang diskriminatif dan memiliki aturan yang tidak jelas.
Aturan tersebut yakni “membekukan dan menahan” staf untuk tak menggunakan hak, menuntut dakwaan mereka yang diajukan pada bulan Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Pemerintah Berupaya Pulihkan Telekomunikasi Daerah Bencana di NTT dan NTB
Dewan Hubungan Perburuhan tersebut mengatakan pada Senin, 5 April 2021, bahwa direktur regionalnya di Seattle akan mengeluarkan pengaduan jika para pihak tidak menyelesaikan kasus tersebut.
Keputusan tersebut sangat sulit bagi Amazon karena mereka menunggu hasil suara para pekerja di Bessemer, Alabama, tentang apakah gudang mereka akan digunakan untuk menyatukan perusahaan di negara tersebut.
Cunningham dan Costa, menjadi terkenal karena mendorong perusahaan untuk berbuat lebih banyak akibat perubahan iklim.
Baca Juga: Banjir Bandang Lembata NTT, 11 Meninggal dan 16 Lainnya Hilang