Uganda Berlakukan Undang-undang Anti-LGBT yang Keras, Pelaku Homoseksualitas Dapat Dihukum Mati

- 1 Juni 2023, 10:29 WIB
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda. /Foto: Reuters/Abubaker Lubowa/File Photo/REUTERS

Inspirasi Negara Tetangga

Langkah Uganda dapat mendorong anggota parlemen di negara tetangga Kenya dan Tanzania mencari tindakan serupa.

Baca Juga: Suga BTS Bingung Mau Apa Saat Jadi Duta NBA, Tapi ARMY Nilai Dia Punya Peran Lebih

"Betapa hebatnya pemimpin kita di Afrika!" tweeted George Kaluma, seorang anggota parlemen Kenya yang mengajukan RUU anti-LGBTQ pada bulan April.

"Kenya mengikuti Anda dalam upaya menyelamatkan umat manusia."

Dimasukkannya hukuman mati untuk pelanggaran seperti menularkan HIV telah menimbulkan kemarahan internasional.

Undang-undang Uganda yang ada menyerukan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena sengaja menularkan HIV dan tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi tersebut mengetahui status HIV pasangan seksualnya.

Baca Juga: Nokia Rilis Ponsel Lipat 2660 Flip Edisi Ulang Tahun dengan Desain Menggemaskan

Sebaliknya, undang-undang baru tidak membedakan antara penularan yang disengaja dan tidak disengaja dan tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV.

Versi RUU yang diubah, yang diadopsi awal bulan ini setelah Museveni mengembalikannya ke parlemen, menetapkan bahwa hanya mengidentifikasi sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan dan merevisi langkah yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksual hanya mewajibkan pelaporan ketika seorang anak terlibat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x