Uganda Berlakukan Undang-undang Anti-LGBT yang Keras, Pelaku Homoseksualitas Dapat Dihukum Mati

- 1 Juni 2023, 10:29 WIB
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda. /Foto: Reuters/Abubaker Lubowa/File Photo/REUTERS

'Seperti Apartheid'

LGBTQ Uganda menyebut perubahan itu tidak berguna, mengatakan penegakan hukum secara teratur melebihi otoritas hukumnya untuk melecehkan mereka.

Baca Juga: Wisata Alam di Daerah Baduy Lebak Ramai Dikunjungi Turis Asing dan Lokal

Mereka mengatakan pengesahan RUU pada bulan Maret 2023 itu memicu gelombang penangkapan, penggusuran, dan serangan massa. Masalah ini sudah berlangsung lama di Uganda.

Undang-undang anti-LGBTQ tahun 2014 yang tidak terlalu ketat dibatalkan oleh pengadilan Uganda atas dasar prosedural, setelah pemerintah Barat pada awalnya menangguhkan beberapa bantuan, memberlakukan pembatasan visa, dan membatasi kerja sama keamanan.

Pada tahun 2009, RUU yang dijuluki "bunuh kaum gay" karena pada awalnya mengusulkan eksekusi homoseksual diperkenalkan setelah konferensi di Kampala menarik perwakilan dari Amerika Serikat termasuk evangelis anti-gay terkemuka Scott Lively.

Baca Juga: Asus Tak Bisa Menahan Ucapannya Tentang Smartphone Flagship Terbarunya, Kini Publik Tahu Harga Zenfone 10

Selain kampanye agama, sikap anti-LGBTQ di Afrika juga berakar pada era kolonial, termasuk pasal anti-sodomi dalam hukum pidana Inggris. Pada saat Inggris melegalkan tindakan sesama jenis pada tahun 1967, banyak bekas koloni yang merdeka dan tidak mewarisi perubahan hukum tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x