Uganda Berlakukan Undang-undang Anti-LGBT yang Keras, Pelaku Homoseksualitas Dapat Dihukum Mati

- 1 Juni 2023, 10:29 WIB
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda. /Foto: Reuters/Abubaker Lubowa/File Photo/REUTERS

Tetapi persetujuan utamanya tidak diragukan di negara konservatif di mana sikap anti-LGBT telah mengeras dalam beberapa tahun terakhir, sebagian karena kampanye oleh kelompok gereja evangelis Barat.

Uganda menerima miliaran dolar bantuan asing setiap tahun dan sekarang dapat menghadapi tindakan merugikan dari donor dan investor, seperti yang terjadi dengan RUU serupa sembilan tahun lalu.

Baca Juga: Ekosistem Baterai Listrik Dipercepat, Ini Permintaan Presiden Jokowi

Pemerintah Uganda Membalas

Sponsor RUU itu, Asuman Basalirwa, mengatakan kepada wartawan bahwa visa AS ketua parlemen Anita Among dibatalkan setelah undang-undang itu ditandatangani.

Seperti dilansir PortalLebak.com dari Reutes, kedutaan AS di Uganda tidak segera menanggapi permintaan komentar dari kantor berita dunia tersebut.

Dalam pernyataan bersama, program unggulan HIV/AIDS AS PEPFAR, Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria, dan Program Gabungan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk HIV/AIDS (UNAIDS).

Baca Juga: Isi Libur Panjang dengan Bermain Gim plus Mainkan Kode Redeem Genshin Impact Kamis 1 Juni 2023

Mereka mengatakan undang-undang itu menempatkan perjuangan anti-HIV di Uganda "dalam bahaya besar". Badan hak asasi manusia PBB menyatakan dirinya "terkejut".

Dominic Arnall, kepala eksekutif Open For Business, sebuah koalisi perusahaan yang mencakup Google dan Microsoft, mengatakan grup tersebut sangat kecewa dan undang-undang tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi Uganda.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x