Uganda Berlakukan Undang-undang Anti-LGBT yang Keras, Pelaku Homoseksualitas Dapat Dihukum Mati

- 1 Juni 2023, 10:29 WIB
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda. /Foto: Reuters/Abubaker Lubowa/File Photo/REUTERS

PORTAL LEBAK - Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, termasuk hukuman mati untuk "homoseksualitas yang parah".

Kebijakan pemerintah Uganda ini menyebabkan kecaman dari pihak Barat yang mengancam akan memberikan sanksi penghentian bantuan sosial.

Foto kepresidenan Museveni menunjukkan dia menandatangani undang-undang dengan pena emas di mejanya.

Baca Juga: Rusia Akan Melarang Operasi Mengubah Jenis Kelamin, Rancangan Undang-undang Tengah Digodok

Pria berusia 78 tahun itu menyebut homoseksualitas sebagai "penyimpangan dari normal" dan mendesak anggota parlemen untuk melawan tekanan "imperialis".

Seperti diketahui, hubungan sesama jenis dilarang dan dinyatakan ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru ini jauh lebih ketat.

Undang-undang baru ini menetapkan hukuman mati bagi "pelanggar berantai" melawan hukum dan penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui seks gay.

Baca Juga: Komunitas Lesbi LGBT di Vila Puncak Meresahkan, Ketua GPI Kabupaten Bogor Geram Minta Pemerintah Jangan Diam

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x