Uganda Berlakukan Undang-undang Anti-LGBT yang Keras, Pelaku Homoseksualitas Dapat Dihukum Mati

- 1 Juni 2023, 10:29 WIB
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda.
Presiden Uganda Yoweri Museveni tengah memberikan keterangan di Kisozi, Uganda. /Foto: Reuters/Abubaker Lubowa/File Photo/REUTERS

Dalam undang-undang itu juga memutuskan hukuman 20 tahun penjara bagi siapa pun yang "mempromosikan" hubungan homoseksualitas.

"Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda.

Kecaman dari Barat

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah itu sebagai "pelanggaran tragis" hak asasi manusia.

Baca Juga: Teka Teki Pembunuhan Corrida Mahasiswa Unpad, Ada Dugaan Terkait Asmara Sesama Jenis LGBT

Joe Bidan mengatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut "pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda."

"Kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius," ujar Joe Biden.

Sebuah organisasi lokal, Forum Kesadaran dan Promosi Hak Asasi Manusia, dan 10 orang lainnya kemudian mengajukan gugatan terhadap undang-undang tersebut ke mahkamah konstitusi, kata salah satu pemohon, Busingye Kabumba, kepada Reuters.

Baca Juga: Raja Liga Europa: Sevilla Kalahkan AS Roma Lewat Adu Penalti, Raih Mahkota Ketujuh

Museveni telah mengirimkan RUU asli yang disahkan pada bulan Maret lalu, meminta parlemen untuk mengurangi beberapa ketentuan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x