Panduan Perayaan Waisak Saat Pandemi, Dikerluarkan Kementerian Agama

- 22 Mei 2021, 17:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: setkab.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kementerian Agama (kemenag) menerbitkan panduan perayaan Waisak yang diselenggarakan dan berlangsung saat pandemi.

Kebijakan ini panduan perayaan Waisak dikeluarkan sebelum umat Budha merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada 27 Mei 2021 yang akan datang.

Panduan perayaan Waisak, diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Arus Balik 2021, Polri: Dari 90 Ribu pemudik Terdapat 400 Reaktif Covid-19

“Dalam rangka memberi rasa aman kepada umat Buddha, menyelenggarakan Puja Bhakti/Sembahyang serta Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, yang dikutip PortalLebak.com dari kemenag.go.di, Sabtu 22 Mei 2021.

Seluruh jajara kementerian agama diminta menyosialisasikan panduan ibadah ini.

“Seluruh jajaran kemenag saya minta untuk menyosialisasikan surat edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha sehingga dapat dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas menag.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 22 Mei 2021, Andin Minta Kubur Nindi Dipindah Al Jadi Pusing

Di bawah ini, adalah panduan perayaan Waisak, dalam penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak, saat pandemi:

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x