Daftar dan Link Penerima Bantuan Operasional 310 Masjid dan 70 Musala dari Kementerian Agama

- 20 Oktober 2021, 01:45 WIB
ILUSTRASI BERDOA DI MASJID
ILUSTRASI BERDOA DI MASJID /PIXABAY/mohamed_hassan

Menurut Dirjen, usai verifikasi lapangan tuntas, maka seluruh dokumen akan dikumpulkan di Bimas Islam Pusat agar bisa diproses lebih lanjut.

“Paling lambat dua minggu setelah berkas diterima, Insyallah segera diproses pencairan bantuan ke rekening penerima bantuan,” papar Dirjen Kamaruddin.

Baca Juga: Jajaran Pemda dan Forkopimda Lebak Peringati Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Selain itu, Plt Direktur Urais Binsyar Ismail Fahmi menjelaskan terdapat animo tinggi dari masyarakat dan keterbatasan anggaran yang disediakan.

Sehingga proses seleksi dilakukan dengan sangat ketat melalui sistem gugur.

“Kami memetakan jumlah permohonan dari setiap provinsi. Pertama kita tentukan kuota provinsi dari jumlah permohonan yang masuk secara nasional," jelas Ismail Fahmi.

Baca Juga: Kapolri Intruksikan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Saat Jalankan Tugas

"Selanjutnya, kita seleksi mulai dari data pertama yang masuk di tiap provinsi, jika ada yang tidak memenuhi persyaratan atau ada kesalahan sedikit saja, langsung gugur,” imbuhnya.

Menurut Ismail, banyak rekomendasi yang tidak menyertakan dari Kemenag setempat atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Seperti rekomendasi dari ormas dan pemerintah daerah dan surat pernyataan kebenaran dokumen banyak yang tidak bermaterai. Selain itu, banyak rekening masjid dan musala, masih atas nama pribadi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x