PORTAL LEBAK - Imam besar Masjid Iqtiqlal memutuskan bahwa salat id di Masjid Istiqlal pada 1 Syawal 1442 Hijriah, tidak diselenggarakan.
Keputusan ini merupakan kali kedua, pengurus memutuskan salat id di Masjid Istiqlal ditiadakan, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sesuai koordinasi antara imam besar Masjid Istiqlal dengan dewan pengarah Badan Penglola Masjid Istiqlal (BPMI), bahwa ibadah salat id di Masjid Istiqlal ditiadakan.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri Kamis 13 Mei 2021
Hal ini sesuai dengan keputusan hasil simulasi serta merespon kebijakan pemerintah pusat serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tentang protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Seperti dikutip PortalLebak.com dari akun Instagram @masjidistiqlal_official, melalui konferensi pers, Imam Besar Masjid Istiqlal KH. Nazaruddin Umar, mengumumkan tahun 2021 ini Masjid Istiqlal tidak menyelengarakan Salat Id.
Salat Id di Masjid Istiqlal, biasainya diselenggarakan baik secara kenegaraan maupun untuk masyarakat umum. Namun kebijakan tersebut ditiadakan 2 tahun terakhir.
Meski, Pemerintah melalui sidang isbat, telah menetapkan 1 Syawal 1442 H, jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021.