Forkopimda Aceh Besar Larang Perayaan Hari Valentine, Tegaskan Implementasi Syariat Islam

- 8 Februari 2024, 17:07 WIB
larangan perayaan valentine day (ANTARA/ HO-MC Aceh Besar)
larangan perayaan valentine day (ANTARA/ HO-MC Aceh Besar) /

PORTAL LEBAK - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Besar dengan tegas melarang perayaan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang di wilayah tersebut.

Seruan bersama yang dilancarkan Forkopimda dan Aceh Besar pada 15 Januari 2024, yang menegaskan bahwa perayaan tersebut bertentangan dengan syariat Islam dan dianggap haram, beredar pada Rabu, 7 Februari 2024.

Seruan yang ditandatangani sejumlah tokoh termasuk Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dan pejabat Forkopimda itu menyatakan, perayaan Hari Valentine tidak hanya dilarang di tempat hiburan, hotel, atau tempat lain, tapi juga di tempat umum.
fasilitas di wilayah Aceh Besar.

AcehBaca Juga: BI jadikan Masjid Agung Baiturrahman di Banda Aceh sebagai kawasan digital

Muhammad Iswanto melalui Kepala Departemen Syariat Islam Rusdi mengatakan larangan tersebut bersifat menyeluruh dan akan diawasi oleh tim terpadu Pemerintah Bupati Aceh Besar.

Pemerintah Bupati Aceh Besar juga meminta PP dan Satpol WH Aceh Besar untuk meningkatkan patroli di seluruh wilayah, membagi menjadi beberapa kelompok untuk menyasar wilayah yang telah ditentukan.

Seruan Forkopimda Aceh Besar juga mengajak seluruh warga, kepala sekolah, guru, orang tua, pemilik hotel/restoran/cafe, ulama dan tokoh agama untuk turut serta mencegah pemblokiran perayaan Hari Valentine.

Baca Juga: TNI AL gagalkan penyeludupaan 350 dos rokok ilegal ke Aceh Utara

Mereka diminta untuk mengklarifikasi bahwa perayaan tersebut dianggap haram dan melaporkan pelanggaran apa pun kepada pasukan keamanan setempat.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x