Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar.
PORTAL LEBAK - Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan, surat edaran tentang petunjuk penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaan dan siaran tanpa batas selama Ramadhan.
“Surat Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar," kata Anna Hasbie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
"Untuk kenyamanan kedua belah pihak, speaker yang digunakan cukup menggunakan speaker internal,” tambahnya dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Rasiani Amelia: Triangulasi Antara Agama, Perempuan, dan Tubuh
Dijelaskannya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran nomor: SE. 05 pada 18 Februari 2022 tentang petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan kedamaian, ketertiban dan kenyamanan umum dalam penyebaran antar masyarakat yang berbeda agama, kepercayaan, asal usul, dan lain-lain.
Surat edaran itu sendiri mengatur penggunaan speaker indoor dan outdoor.
Baca Juga: Menteri Agama: kantor Urusan Agama atau KUA Akan Melayani Pekerjaan Semua Agama