Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik pada saat salat tarawih, ceramah/kajian Ramadhan dan tadarus Al-Quran, penggunaan pengeras suara menghadap ke dalam.
Anna juga menjelaskan, surat edaran ini bukanlah pedoman baru, karena sudah ada sejak tahun 1978 berdasarkan pedoman Direktur Jenderal Pembina Masyarakat Muslim nomor: Kep/D/101/1978.
“Di sana juga diatur bahwa selama Ramadhan, siang dan malam, pembacaan Al-Quran dilakukan dengan menggunakan pengeras suara yang ada di dalam rumah,” jelasnya.
Baca Juga: Pemantauan Lalu Lintas Transaksi Tol di Jalan Tol Jabotabek dan Jawa Barat pada H-1 Nyepi 2024
Ia menambahkan, surat edaran tersebut tidak bertujuan untuk membatasi penyebaran Ramadhan, melainkan digalakkan penggunaan tadarus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadhan.
Katanya, penggunaan pengeras suara diatur secara tepat agar suasana Ramadhan semakin damai.
"Kalau suaranya terlalu keras, apalagi jarak masjidnya berdekatan, justru suaranya akan bentrok dan kurang damai. Kalau dimoderasi, Insya Allah akan lebih damai, lebih enak didengar, dan kalau a ceramah atau pelajaran akan lebih mudah dipahami,” papar Anna Hasbie.***