Corona Sudah di Dalam, Pos Pemeriksaan di Perbatasan Lebak Dibubarkan

17 Juni 2020, 20:50 WIB
Posko penjagaan di perbatasan guna mencegah melonjaknya kasus pasien Covid-19 di Kabupaten Lebak. /- Foto: ANTARA/Handout/aa.

PORTALLEBAK.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebak menilai, selain bawaan dari luar daerah (imported case) di dalam wilayah Lebak sendiri sudah terjadi penularan melalui transmisi lokal.

Dengan kata lain, virus corona telah berada di dalam wilayah Lebak.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk menghentikan aktivitas menghentikan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar masuk di sejumlah titik wilayah perbatasan Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Tambah 2 Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Lebak, Kadinkes: Keduanya Pengguna Kereta Commuter Line

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 440/1.976-GT/2020 tentang penghentian pelaksanaan pemeriksaan terbatas di jalur-jalur perbatasan transportasi darat.

Humas Penanganan Covid-19 Lebak, Doddy Irawan kepada wartawan, Selasa 16 Juni 2020 mengungkapkan, Gugus Tugas melakukan rapat terbatas pada Jumat 12 Juni 2020.

"Hasil evaluasinya, selain karena bawaan dari luar daerah (imported case), juga terjadi penularan melalui transmisi lokal,” ujar Doddy.

Baca Juga: BNPB Kabupaten Lebak Putar Balik Kendaraan dari Zona Merah Covid-19

Selanjutnya, Gugus Tugas akan mengintensifkan penekanan penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal.

Sejak sekitar 3 bulan lalu, Gugus Tugas menempatkan pos pengawasan di 13 titik perbatasan.

Penjagaan di posko perbatasan melibatkan Polri, TNI, aparat kecamatan, desa, petugas medis, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas kebencanaan.

Baca Juga: Aleg DPRD Kabupaten Lebak Apresiasi Pengembangan Durian Sistem Top Working Petani di Leuwidamar

Pada Senin 15 Juni 2020, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi sebagaimana dilansir Antara masih memerintahkan penjagaan ketat di pos-pos perbatasan itu.

"Semua kendaraan dari luar daerah khususnya zona merah yang tidak memiliki surat keterangan dari daerah bersangkutan harus diputarbalik dan tidak boleh masuk wilayah Lebak," kata Kaprawi.

Baca Juga: Hari Ini Tambah 1.017, Nyaris Tembus 40.000 Kasus Positif Covid-19 Indonesia

Berdasarkan surat keputusan Bupati tersebut, 13 pos pengawasan tadi akan dibongkar sejak 17 Juni 2020.

Selanjutnya, seluruh personl yang bertugas akan ditarik kembali ke masing-masing instansi. (*)

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler